TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata telah dilaksanakan Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Tim Pendampingan Hukum, Yohanes Ruts Hida Lazaren selaku PPK, Tim Pelaksana dari CV. Tifanny Karya dan Konsultan Pengawas beserta Staf dari CV. Eza Consultant.
Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara Dinas Kesehatan, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Tim JPN selaku Tim Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Lewoleba Timur.
Baca juga: Buronan Kasus Asusila Anak di Kupang, Kejati NTT Tangkap Micken
Pekerjaan Pembangunan Laboratorium ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.807.957.000 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 142 hari Kalender dimulai sejak tanggal 12 Agustus s/d 31 Desember 2025.
Sebelum ditutup, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyampaikan bahwa untuk Penyedia Jasa tetap mempedomani kontrak yang telah ditandatangani, bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak hanya itu Kepala Kejaksaan Negeri juga menyampaikan agar kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta adaministrasi harus lengkap dan juga berpesan kepada konsultan pengawas agar selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News