Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) diamankan oleh Polres Belu melalui Sat Intelkam Polres Belu bersama petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Informasi yang himpun Pos Kupang, Penangkapan dilakukan di pesisir Pantai Berluli, RT 010/RW 005, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Senin (25/8/2025) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Atambua, Hariyanto saat di konfirmasi Pos Kupang, Rabu (27/8/2025) malam membenarkan hal tersebut.
"Betul, kami bersama Polres Belu telah mengamankan delapan WNA di pesisir Pantai Wilayah Atapupu pada (25/8/2025) malam sekitar pukul 20:00 Wita," ujarnya.
Baca juga: Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Maumere Deportasi 1 WNA Perempuan asal Filipina
Ia menyatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang asing di lokasi tersebut.
"Kedelapan WNA tersebut telah diamankan bersama barang bawaan mereka dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua," tuturnya.
Ia juga menyampaikan terkait asal negara, dokumen keimigrasian, identitas dan tujuan mereka akan disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui asal negara mereka, dokumen administrasi keimigrasian dan tujuan mereka. Nanti akan kami perkembangannya," tutupnya. (gus)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News