Imigrasi Maumere

Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Maumere Deportasi 1 WNA Perempuan asal Filipina 

MSG diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 11 September 2022 tanpa dokumen perjalanan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IMIGRASI MAUMERE
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial MSG (57) telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial MSG (57) telah dikenai tindakan administratif keimigrasian 
berupa deportasi, setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi. 

MSG diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 11 September 2022 tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. 

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam rangkaian Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada 15 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Sikka.

Operasi ini merupakan kegiatan serentak pengawasan orang asing untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah. 

 

Baca juga: Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel 

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, MSG terbukti melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di TPI. 

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, MSG telah dideportasi pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui bandara Soekarno Hatta ke wilayah asalnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta langkah konkret dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah. 

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Siapa pun yang masuk tanpa prosedur resmi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar.

"Apabila mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran hukum, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Maumere agar kami dapat menindaklanjuti dengan cepat,” pungkas beliau.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved