Jumat, 5 Juni 2026

Berita Belu

Diperiksa Hingga Malam, Piche Kota dan Rekannya Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi

PK alias Piche Kota diperiksa sekitar 6 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik PPA Polres Belu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Gordy Donovan

 

Ringkasan Berita:
  • PK alias Piche Kota diperiksa sekitar 6 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik PPA Polres Belu
  • Pemeriksaan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (ACT, 16) yang diduga terjadi di sebuah hotel di Atambua
  • PK dan R diperiksa sebagai saksi terlapor, sementara satu terlapor lain masih mangkir dan penyidik terus melengkapi alat bukti.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa PK alias Piche Kota selama kurang lebih enam jam dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16). 

Selain PK, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial R.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pantauan media, pemeriksaan terhadap PK  dan R berlangsung pada Senin (2/2/2026) di Mapolres Belu. 

Baca juga: Lirik Lagu Pada Satu Cinta, Piche Kota, Yovie Widianto

Periksa hingga Malam

PK tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 Wita dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.20 Wita. Sementara PK baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 23:45 Wita. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, PK dan R didampingi oleh penasihat hukum yang sama, Ian Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H.

PK dan R diperiksa sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur ACT (16) yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. 

Diketahui, dalam perkara ini terdapat tiga orang terlapor, masing-masing berinisial RM, R, dan PK. Sementara itu terlapor RM masih mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, penasihat hukum PK dan R, Ian Gilbert Rangga Boro, SH.MH, menyampaikan kehadiran kliennya merupakan bentuk ketaatan terhadap  hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan pada pemeriksaan tersebut, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Hari ini saya mendampingi berkaitan dengan kehadiran klien saya yang murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku dan klien saya perlu saya tegaskan bahwa diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya. 

Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada PK dan R untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved