Sabung Ayam di Belu
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam Desa Tukuneno Belu NTT
Ia menegaskan pentingnya respon cepat dalam menekan aktivitas perjudian yang meresahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PATROLI-Aparat-gabungan-Polres-Belu-melalui-Pamapta-III-dan-Polsek.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi cepat membubarkan judi sabung ayam di Masmae, Desa Tukuneno, Belu, NTT, setelah warga melapor lewat call center 110.
- Masyarakat diimbau melapor dan tidak menggelar perjudian, karena praktik ini merusak moral, rumah tangga, dan masa depan anak-anak.
- Kapolres Belu menegaskan komitmen tegas: patroli rutin, pembongkaran arena judi, dan sanksi tegas bagi siapa pun termasuk oknum polisi yang terlibat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA- Aparat gabungan Polres Belu melalui Pamapta III dan Polsek Tasifeto Barat kembali membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Tindakan cepat ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menjelaskan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya respon cepat dalam menekan aktivitas perjudian yang meresahkan.
“Sekitar pukul 17.000 WITA, (20/3/2026), operator 110 kita mendapat telepon dari warga tentang aktivitas judi di wilayah Masmae. Usai menerima telepon, Pamapta III kemudian menginformasikan ke Kapolsek Tasifeto Barat dan tidak menunggu lama langsung bergerak menuju Masmae,” ungkap Kapolres Belu, dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Baca juga: Siklon Tropis Narelle dan Gelombang Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT
Tidak Boleh Bermain Judi
Setibanya di lokasi, para penjudi langsung membubarkan diri. Polisi kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apa pun.
“Setiba di TKP, para penjudi langsung dengan cepat membubarkan diri. Kaitan dengan itu, Kami juga imbau masyarakat di lokasi agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Kapolres Belu juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian.
Ia menyebut apresiasi diberikan warga atas langkah cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan.
“Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja dan respon cepat Polri atas pengadua warga. Kami berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, bisa merusak rumah tangga serta moral dan masa depan anak-anak bahkan tindak pidana terjadi gara-gara judi,” ungkap Kapolres Belu.
Ia menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian dan mengajak warga memberikan informasi melalui layanan 110.
“Kami juga menghimbau kepada Warga Masyarakat disekitar Lokasi yang digunakan sebagai arena Judi untuk selalu memberikan informasi kepada Personil Polres atau Polsek terdekat melalui Layanan Call Centre 110 untuk sama-sama perangi judi,” tambahnya.
Kapolres Belu menegaskan pemberantasan judi merupakan komitmen Polri sesuai instruksi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Polres Belu, lanjutnya, telah rutin melakukan langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum.
“Komitmen berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya,” jelasnya.