Polisi Aniaya Warga

Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas Bertugas di PLTU Ropa , Kabid Propam Ada di Ende

Penganiayaan berat berujung tewas Adi ini telah ditangani Aparat Polres Ende. Yang mana oknum polisi Opa telah ditahan di sel Mapolres Ende.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KABID-Kabid Propam Polda NTT dan Kapolres Ende beri penjelasan kasus oknum polisi di Ende aniaya warga hingga tewas dalam konferensi pers dengan wartawan di Ende, Jumat, 31 Oktober 2025 siang. 

Kabid Propam bersama Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, kepada wartawan di Ende menjelaskan, peristiwa dan penanganan kasus oknum polisi menganiaya warga hingga meninggal dunia.

Pers release yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Polres Ende menjelaskan, kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiyaaan berat mengakibatkan mati telah ada laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2025.

Tersangka dalam kasus ini yakni Oschar Poldemus Aintiran alias OPA alias Oschar yang masih berpangkat Bripda dan lahir di Ende, 23 Juli 2002 pada kesatuan Banit Sat Samapta (Pam Obvit PLTU Ropa. Sementara korbannya bernama Adi berumur 35 tahun, warga Ende. 

Sementara para saksi yakni Hironimus ME IA alias Iron berusia 31 tahun mengkonsumsi minum miras, Tarsius Tura alias Ius berusia 41 tahun minum miras, Edwardus Naro Wae alias Target usia 26 tahun minum miras, Christopel Aquinas Klodeng alias OPEL usia 21 tahun minum miras, Kanisius Husen alias Kanis (26) tidak minum miras, Ferdinand Antonius Rago alias Ando (39) minum miras dan Petrus Lema Dika Una Raja usia 17 tahun) tidak minum miras.

Untuk barang bukti satu buah baju kaos oblong warna kuning yang terdapat bercak darah dan terdapat
tulisan kecil "Juice Emotic wama hitam
 
Sedangkan korban Paulus Pende alias pada bagian tengah dada milik korban. Satu buah celana pendek model ransel warna cokelat milik korban dan satu buah celana dalam warna hitam milik korban serta ikat pinggang berkepala besi wana cokelat milik korban dan sebilah parang dan sebuah sarung parang.

Tempat kejadian perkara dalam kasus ini Jalan Prof DR.WZ. Yohanes RT 003/RW.001, Kelurahan  Rewarangga Selatan, Kecmatan Ende Timur di rumah milik Tarsisius Tura,  Depan rumah singgah ODGJ Samaria yang beralamat di Jalan Prof Dr. W Z. Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan dan Lorong Samping Tempat Pangkas Rambut, Jalan Prof DR. WZ. Yohanes.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved