Jumat, 22 Mei 2026

Berita Ende

Bapenda Ende Sebut Vendor Belum Setor Uang Parkir ke Kas Daerah 

Vendor pengelola 12 titik parkir di Kota Ende sejak Oktober 2025 belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah, meski seharusnya Rp120 juta.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Bapenda Ende Sebut Vendor Belum Setor Uang Parkir ke Kas Daerah 
TRIBUNFLORES. COM/ALBERT AQUINALDO
JURU PARKIR - Dua juru parkir yang bertugas di depan Pasar Potulando, Kota Ende, Flores, NTT, Februari 2026. Bapenda Ende Sebut Vendor Belum Setor Uang Parkir ke Kas Daerah  

Ringkasan Berita:
  • Vendor pengelola 12 titik parkir di Kota Ende sejak Oktober 2025 belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah, meski seharusnya Rp120 juta per bulan.
  • Kepala Bapenda belum memegang Perjanjian Kerja Sama resmi, dan masih ada ketidakjelasan terkait mekanisme penyetoran.
  • Hingga akhir 2025, pendapatan parkir hanya mencapai 16 persen dari target karena belum ada setoran dari vendor.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku hingga akhir tahun 2025, CV Milo Djawa selaku vendor parkir di Kota Ende belum melakukan penyetoran hasil pungutan ke kas daerah.

Melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang ditandatangani Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, CV Milo Djawa dipercayakan mengelola 12 titik parkir di Kota Ende sejak bulan Oktober 2025.

Dalam kerjasama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, CV Milo Djawa berkewajiban menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebesar Rp 120 juta perbulan atau Rp 1,4 miliar pertahun.

Namun, hingga akhir tahun 2025, CV Milo Djawa belum menyetor kewajibannya.

Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Ende Soroti Pungutan Parkir yang Tidak Disetor ke Kas Daerah

Belum Ada Penyetoran

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mauritius Max Jufri Seko, menjelaskan, hal itu sudah disampaikan kepada Plt Sekda Ende.

"Memang betul, pernyataan Pak Plt itu saya yang sampaikan bahwa pihak ketiga sampai dengan akhir tahun kemarin itu belum ada penyetoran, dari awal kerjasama itu belum ada penyetoran ke kas daerah," jelas Jufri, Rabu (11/2/2026).

Disebutkan Jufri, realisasi parkir yang ada di kas Dinas Perhubungan saat ini merupakan murni hasil pungutan parkir yang sebelumnya dikelola staf Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.

Ironisnya, Jufri mengaku dirinya belum mengantongi SK Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Ende dan CV Milo Djawa terkait pengelolaan parkir.

"Terus terang, dokumen PKS juga saya belum pegang, hanya dia itu satu bulannya seperti yang Pak Plt sampaikan, hanya memang kemarin itu ada semacam kesepakatan bahwa dua bulan pertama itu semacam percobaan tapi sebenarnya penerimaan itu harus tetap disetorkan," jelasnya.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah CV Milo Djawa selaku vendor parkir berkewajiban menyetor setiap bulan atau pertahun ke kas daerah dari penerimaan parkir.

Jufri Seko menyatakan, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Plt Sekda Ende, Gebi Dala sudah memberikan penegasan kepada pihak vendor agar segera menyetor kewajibannya.

Namun, kata Jufri pihak vendor mengaku saat ini berada di Jakarta dan akan melakukan pembayaran dalam waktu dekat. 

Dijelaskannya, pendapatan daerah tahun 2025 dari penerimaan parkir mengalami penurunan hanya mencapai 16 persen dari target.

Menurut dia, salah satu faktornya yakni belum ada penyetoran dari pihak vendor.

Hingga saat ini, TribunFlores.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak vendor CV Milo Djawa. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved