Selasa, 19 Mei 2026

Berita Ende

CV Milo Djawa Diduga Tidak Setor Hasil Parkir ke Kas Daerah Ende, Kontrak Terancam Diputus

Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto CV Milo Djawa Diduga Tidak Setor Hasil Parkir ke Kas Daerah Ende, Kontrak Terancam Diputus
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PETUGAS PARKIR - Petugas parkir dari CV Milo Djawa saat melaksanakan tugasnya memungut parkir di salah satu titik di Kota Ende. 

Ringkasan Berita:
  • CV Milo Djawa diduga belum menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah Kabupaten Ende dengan nilai tunggakan diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
  • Berdasarkan perjanjian kerja sama, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta per bulan sejak Januari 2026 untuk pengelolaan parkir di 12 titik Kota Ende.
  • Pemkab Ende kini mengevaluasi kerja sama tersebut, sementara pihak CV Milo Djawa belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tunggakan.
 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Dugaan belum disetorkannya hasil pungutan parkir oleh CV Milo Djawa ke kas daerah Kabupaten Ende mencuat ke publik. 

Nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta itu kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah.

Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang diteken pada 25 Agustus 2025.

Dalam perjanjian itu, CV Milo Djawa diwajibkan menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah. 

 

Baca juga: Dua Siswa SMAK Syuradikara Ende Raih Beasiswa Kuliah ke Jepang

 

 

Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setoran disesuaikan dengan total pendapatan parkir. 

Sementara mulai Januari 2026, perusahaan diwajibkan menyetor angka tetap sebesar Rp120 juta setiap bulan.

Namun hingga Mei 2026, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi.

Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Jufri Seko, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026), mengungkapkan, pihaknya bahkan telah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan bagian hukum terkait evaluasi kerja sama dengan CV Milo Djawa.

“Saya diundang pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum terkait pemberhentian mereka karena menurut Dinas Perhubungan bahwa CV Milo Djawa tidak memenuhi diktum-diktum dalam kontrak itu,” ujar Jufri.

PKS Berlaku hingga 1 Januari 2026

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kontrak kerja sama tersebut sudah resmi diputus atau belum.

Jufri menjelaskan, berdasarkan PKS yang berlaku mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta setiap bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved