Selasa, 9 Juni 2026

Berita Ende

Genjot PAD Kabupaten Ende, Bapenda Pasang 31 Tapping Box di Rumah Makan 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Ende terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Genjot PAD Kabupaten Ende, Bapenda Pasang 31 Tapping Box di Rumah Makan 
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KEPALA BAPENDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Jufri Seko saat diwawancarai soal pemasangan 31 tapping box di rumah makan di Kota Ende. 

“Setiap pembayaran akan tercatat. Mereka juga bisa mengetahui menu makanan yang paling laku,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Bapenda Ende, pembayaran pajak rumah makan selama ini dinilai belum maksimal.

“Ada beberapa tempat makan yang terlihat ramai, tetapi pajak yang dibayarkan kecil. Kami sudah mengajak mereka berdiskusi untuk menyamakan persepsi, karena sebagian pengusaha menganggap pajak dibayar dari penghasilan mereka. Padahal pajak itu sebenarnya dibayar oleh konsumen,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengusaha rumah makan diminta mencantumkan tambahan pajak 10 persen pada harga makanan dan minuman.

Meski sempat terjadi penolakan, pemerintah daerah terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pengusaha maupun masyarakat. 

Bahkan, Bapenda telah mengeluarkan teguran tertulis berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ende telah mengeluarkan himbauan tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan kepada para ASN di lingkup Pemkab Ende.

Dalam Surat Himbauan Nomor BU 973/Bapenda 01/58/2026 tentang Kepatuhan Membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Rumah Makan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Ende diimbau untuk mendukung kepatuhan pajak daerah.

PBJT rumah makan dikenakan sebesar 10 persen dan dibayar oleh konsumen kepada pengelola rumah makan.

Contoh perhitungan:

Harga makanan dan minuman: Rp50.000

Pajak PBJT 10 persen: Rp5.000

Total dibayar konsumen: Rp55.000

Dari total tersebut, Rp50.000 menjadi hak pengelola rumah makan, sedangkan Rp5.000 dipungut untuk disetorkan ke Bapenda sebagai pajak daerah.

ASN diharapkan untuk menanyakan apakah harga yang dibayar sudah termasuk PBJT.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved