Selasa, 14 April 2026

Berita Ende

Pengusaha Rumah Makan di Ende Tolak Pasang Tapping Box, Sebut Privasi Keuangan

Pengusaha warung dan rumah makan di Ende menolak pemasangan 31 tapping box oleh pemerintah daerah untuk optimalisasi pajak 10 persen.

Tayang:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pengusaha Rumah Makan di Ende Tolak Pasang Tapping Box, Sebut Privasi Keuangan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RUMAH MAKAN - Suasana di rumah makan Tegal Raya di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Jumat (13/2/2026). Menurut Ketua APWR Kabupaten Ende, Mashudi ada yang menolak. 

Ringkasan Berita:
  • Pengusaha warung dan rumah makan di Ende menolak pemasangan 31 tapping box oleh pemerintah daerah untuk optimalisasi pajak 10 persen.
  • APWR tetap mendukung peningkatan PAD dan bersedia membayar pajak melalui sistem self assessment, namun menilai tapping box melanggar privasi usaha dan belum memiliki dasar hukum jelas.
  • Pengusaha meminta dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan UMKM.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kebijakan pemasangan tapping box oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menuai penolakan dari para pengusaha warung dan rumah makan di Kota Ende.

Sebanyak 31 unit tapping box atau alat perekam transaksi telah disiapkan Bapenda untuk dipasang di sejumlah rumah makan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) rumah makan sebesar 10 persen.

Namun, kebijakan tersebut ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan (APWR) Kabupaten Ende.

Ketua APWR Kabupaten Ende, Mashudi, yang juga pemilik Warung Tegal Raya 2, menegaskan, para pengusaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD. 

Baca juga: Sejumlah Oknum ASN di Ende Tidak Bayar Pajak 10 Persen di Rumah Makan 

Tolak Pasang Perekam Transaksi

Akan tetapi, mereka menolak pemasangan alat perekam transaksi tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Kami sepakat membayar pajak 10 persen. Tetapi untuk pemasangan tapping box, semua warung dan rumah makan yang tergabung dalam APWR sepakat menolak karena menyangkut privasi keuangan usaha,” tegas Mashudi,  Jumat (13/2/2026)

Penolakan tersebut merupakan hasil rapat APWR yang digelar pada 18 Januari 2026 malam di Kafe Segaran, Kota Ende

Dalam rapat tersebut, para anggota menyepakati sejumlah poin penting.

Pertama, seluruh anggota APWR bersedia membayar pajak dengan sistem self assessment.

Kedua, APWR menolak sepenuhnya pemasangan alat perekam transaksi di warung dan rumah makan dengan sejumlah alasan, yakni:

Belum adanya dasar hukum yang jelas terkait pemasangan alat tersebut.

Seluruh transaksi dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan usaha merupakan privasi pengusaha. 

Pemasangan alat perekam transaksi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi usaha.

Waktu penerapan kebijakan dianggap kurang tepat di tengah kondisi krisis ekonomi global serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved