Berita Ende
Pengusaha Rumah Makan di Ende Tolak Pasang Tapping Box, Sebut Privasi Keuangan
Pengusaha warung dan rumah makan di Ende menolak pemasangan 31 tapping box oleh pemerintah daerah untuk optimalisasi pajak 10 persen.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/RUMAH-MAKAN-Suasana-di-rumah-makan-Tegal-Raya-di-Jalan-Masjid-Raya.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pengusaha warung dan rumah makan di Ende menolak pemasangan 31 tapping box oleh pemerintah daerah untuk optimalisasi pajak 10 persen.
- APWR tetap mendukung peningkatan PAD dan bersedia membayar pajak melalui sistem self assessment, namun menilai tapping box melanggar privasi usaha dan belum memiliki dasar hukum jelas.
- Pengusaha meminta dialog dengan pemerintah untuk mencari solusi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan UMKM.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kebijakan pemasangan tapping box oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menuai penolakan dari para pengusaha warung dan rumah makan di Kota Ende.
Sebanyak 31 unit tapping box atau alat perekam transaksi telah disiapkan Bapenda untuk dipasang di sejumlah rumah makan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) rumah makan sebesar 10 persen.
Namun, kebijakan tersebut ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan (APWR) Kabupaten Ende.
Ketua APWR Kabupaten Ende, Mashudi, yang juga pemilik Warung Tegal Raya 2, menegaskan, para pengusaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.
Baca juga: Sejumlah Oknum ASN di Ende Tidak Bayar Pajak 10 Persen di Rumah Makan
Tolak Pasang Perekam Transaksi
Akan tetapi, mereka menolak pemasangan alat perekam transaksi tersebut.
“Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Kami sepakat membayar pajak 10 persen. Tetapi untuk pemasangan tapping box, semua warung dan rumah makan yang tergabung dalam APWR sepakat menolak karena menyangkut privasi keuangan usaha,” tegas Mashudi, Jumat (13/2/2026)
Penolakan tersebut merupakan hasil rapat APWR yang digelar pada 18 Januari 2026 malam di Kafe Segaran, Kota Ende.
Dalam rapat tersebut, para anggota menyepakati sejumlah poin penting.
Pertama, seluruh anggota APWR bersedia membayar pajak dengan sistem self assessment.
Kedua, APWR menolak sepenuhnya pemasangan alat perekam transaksi di warung dan rumah makan dengan sejumlah alasan, yakni:
Belum adanya dasar hukum yang jelas terkait pemasangan alat tersebut.
Seluruh transaksi dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan usaha merupakan privasi pengusaha.
Pemasangan alat perekam transaksi dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap privasi usaha.
Waktu penerapan kebijakan dianggap kurang tepat di tengah kondisi krisis ekonomi global serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.