Gusur Rumah di Ende
BREAKING NEWS: Hari Ini Pemda Ende Gusur Rumah di Jalan Irian Jaya
Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu diklaim dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Ende.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/RUMAH-Sebuah-rumah-di-Jalan-Irian-Jaya-Kelurahan-Potulando.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Ende akan menggusur satu rumah di Jalan Irian Jaya karena dianggap berdiri di atas lahan milik pemerintah.
- Pemda mengantongi sertifikat resmi dan surat perintah bupati, serta telah dua kali melayangkan imbauan dan satu surat pengosongan kepada penghuni.
- Aparat TNI-Polri berjaga, warga menonton, dan jika penghuni tidak mengosongkan rumah hingga batas waktu, pembongkaran paksa akan dilakukan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende akan melakukan penggusuran sebuah rumah di Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, pada Senin (4/5/2026) pagi.
Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 75 meter persegi itu diklaim dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Ende.
Bangunan berdinding gedek tersebut saat ini dihuni oleh Robert Ruddy De Hoog, anak dari Adriana Sadipun.
Pantauan TribunFlores.com, saat ini pemilik rumah sedang melakukan pertemuan tertutup dengan beberapa pihak.
Baca juga: Status Waspada, PVMBG Larang Pendaki Naik ke Puncak Gunung Iya Ende
Aparat Lakukan Pengamanan
Terlihat pula aparat TNI-Polri sudah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.
Selain aparat, masyarakat di sekitar rumah yang akan digusur juga tampak berkumpul dan menyaksikan proses eksekusi.
Hingga saat ini, belum ada alat berat yang dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penggusuran.
Penggusuran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ende berencana melakukan eksekusi pada 29 April 2026, namun ditunda karena pada tanggal tersebut berlangsung kegiatan aksi nyata Pembumian Pancasila oleh Dirjen Politik Kemendagri yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Pemerintah Kabupaten Ende juga telah melayangkan surat kepada Robert Ruddy De Hoog tertanggal 30 April 2026 agar segera mengosongkan lokasi yang ditempati.
Meski telah mengirimkan surat balasan berupa penolakan pengosongan rumah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menegaskan akan tetap menjalankan tugas sesuai perintah Bupati Ende.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 4 Mei, penghuni masih bertahan, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa.
Pemerintah Kabupaten Ende juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut yang berkekuatan hukum tetap dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020.
Sebelumnya, Lurah Potulando, Marselus Leo Paru, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat imbauan sebanyak dua kali, yakni pada 10 Februari dan 24 April 2026.