Sabtu, 23 Mei 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Ende

Kantor Pertanahan Ende Optimalkan 7 Layanan Prioritas Agar Lebih Cepat dan Transparan

Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan proses administrasi pertanahan yang jauh lebih cepat

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Ende Optimalkan 7 Layanan Prioritas Agar Lebih Cepat dan Transparan
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM /HO-KANTOR PERTANAHAN ENDE
Kantor Pertanahan Kabupaten Ende berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende terus berupaya melaksanakan 7 Layanan Prioritas secara optimal. 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Pertanahan Ende optimalkan 7 layanan prioritas untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.
  • Layanan meliputi pengecekan sertifikat, SKPT, Hak Tanggungan elektronik, roya, peralihan, pendaftaran keputusan, dan perubahan hak tanah.
  • Masyarakat diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempercepat layanan sekaligus mengurangi praktik percaloan.
 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Kantor Pertanahan Kabupaten Ende berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Sebagai langkah nyata dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende terus berupaya melaksanakan 7 Layanan Prioritas secara optimal. 

Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan proses administrasi pertanahan yang jauh lebih cepat, transparan, akuntabel, efisien serta berorientasi pada Kepuasan Masyarakat. 

Adapun 7 Layanan Prioritas tersebut adalah sebagai berikut :

 

Baca juga: Sinergi Strategis BPN Ende – PLN Dorong Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

 

 

1. Pengecekan Sertifikat Memastikan keabsahan data fisik dan yuridis suatu bidang tanah

2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Surat keterangan yang memuat data pendaftaran mengenai suatu bidang tanah

3. Hak Tanggungan Elektronik Pendaftaran jaminan utang atas tanah secara elektronik.

4. Roya Pencoretan atau penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat karena utang telah lunas.

5. Peralihan Hak Proses balik nama sertipikat tanah dari satu pemilik ke pemilik baru akibat jual beli, hibah, atau waris

6. Pendaftaran Surat Keputusan Layanan pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah dari pejabat berwenang

7. Perubahan Hak Layanan untuk mengubah jenis hak atas tanah (misalnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik)

Layanan prioritas ini umumnya diproses dalam waktu yang jauh lebih singkat dan beberapa di antaranya sudah terintegrasi secara elektronik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved