Kasus Pengeroyokan di Ende
Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda di Ende NTT Malah Ditahan Dalam Perkara Lama
Penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan Aris di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Flores NTT kini menjadi sorotan publik.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Kasus-di-Ende.jpg)
Ringkasan Berita:Penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan Aris di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, kini menjadi sorotan publik.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Penanganan sejumlah perkara hukum yang melibatkan Aris di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, kini menjadi sorotan publik.
Tim kuasa hukum Aris bersama dua korban pengeroyokan pada Kamis (30/4/2026) lalu, yakni Adelci J.A Teiseran, SH, Theresia Narni Tamonob, SH, dan Donatus Woda, SH meminta agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ende.
Kuasa hukum Donatus Woda atau yang akrab disapa Don Woda menjelaskan, saat ini terdapat beberapa proses hukum yang berjalan secara paralel dan dinilai perlu ditangani secara adil serta proporsional oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum pertama berkaitan dengan penahanan Aris atas dugaan tindak penganiayaan yang terjadi sekitar Februari 2026 atau sekitar tiga bulan lalu.
Baca juga: TMMD di Pelosok Ende NTT Berakhir, Masyarakat Fataatu Timur: Terima Kasih TN
Namun pihaknya menegaskan Aris membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui siapa pelaku dalam kasus dimaksud.
“Yang menjadi catatan publik adalah penahanan itu terjadi setelah Aris menjadi korban pengeroyokan pada 30 April 2026 lalu. Selama ini Aris belum pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan, tetapi dua hari setelah dirinya menjadi korban pengeroyokan, ia langsung diberi status tersangka dan ditahan. Ini tentu menjadi perhatian dan penilaian publik,” tegas Don Woda.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kasus pengeroyokan yang terjadi di Kantor Camat Lio Timur.
Ia menjelaskan, saat kejadian Aris bersama dua orang lainnya datang memenuhi undangan untuk mengikuti wawancara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun di lokasi tersebut mereka justru menjadi korban pengeroyokan.
“Laporan polisi sudah dibuat dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi telah berjalan,” katanya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang disebut terjadi dalam peristiwa yang sama.
Menurut Don Woda, pelaku dalam perkara tersebut berbeda dan barang bukti sudah diamankan aparat kepolisian.