Rabu, 3 Juni 2026

Konflik Lahan di Adonara

Sarasehan Pasca Konflik di Adonara Timur, Kapolres: Perdamaian Tanggung Jawab Bersama

Kapolres Flores Timur menegaskan perdamaian di Adonara Timur harus menjadi tanggung jawab bersama melalui dialog, bukan kekerasan.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Sarasehan Pasca Konflik di Adonara Timur, Kapolres: Perdamaian Tanggung Jawab Bersama
TRIBUNFLORES.COM /TRIBRATANEWSNTT.COM
SAMPAIKAN SAMBUTAN - Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K memberikan sambutan saat acara  sarasehan penanganan konflik komunal antara Dusun Belle, Desa Waiburak dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Kegiatan Sarasehan berlangsung di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (1/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolres Flores Timur menegaskan perdamaian di Adonara Timur harus menjadi tanggung jawab bersama melalui dialog, bukan kekerasan.
  • Konflik dipicu perbedaan penafsiran adat seperti sejarah, hak ulayat, dan batas wilayah, sehingga perlu diselesaikan lewat hukum dan musyawarah.
  • Warga dan tokoh setempat menyepakati komitmen bersama untuk menolak kekerasan, mengutamakan mediasi, dan menjaga persaudaraan.

TRIBUNFLORES.COM, ADONARA - Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K mengapresiasi pelaksanaan sarasehan penanganan konflik komunal antara Dusun Belle, Desa Waiburak dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

Kegiatan Sarasehan berlangsung di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (1/6/2026).

Di hadapan para tokoh adat, kepala desa, dan masyarakat, Kapolres menegaskan sarasehan tersebut bukan sekadar forum diskusi, melainkan momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perdamaian adalah tanggung jawab bersama.

Menurutnya, konflik yang terjadi selama ini sering kali berawal dari perbedaan penafsiran sejarah, silsilah, hak ulayat, maupun batas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca juga: Sarasehan di Adonara NTT, Bupati: Kita Wariskan Persaudaraan, Kedamaian dan Kemajuan

Negara Akui Hak Masyarakat

"Negara mengakui keberadaan hak-hak masyarakat adat. Namun setiap klaim harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Adat dan hukum negara harus berjalan beriringan untuk menjaga keadilan dan perdamaian,"ujar Kapolres dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Selasa (2/6/2026).

AKBP Adhitya menegaskan Polri akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif dalam menjaga keamanan masyarakat. 

Namun, apabila terdapat pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum tetap akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa semangat perdamaian yang dibangun dalam sarasehan tersebut sejalan dengan pesan yang selalu disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.

"Pesan yang terus disampaikan Bapak Kapolda NTT adalah bahwa keamanan dan kedamaian harus dibangun melalui pendekatan yang humanis, dialogis, dan penuh kasih. Sejalan dengan semangat Polda NTT Penuh Kasih, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan rekonsiliasi sebagai jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan, bukan kekerasan ataupun aksi balas dendam," tegas AKBP Adhitya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari para peserta yang hadir. Di tengah berbagai dinamika sosial yang pernah terjadi di Adonara, pesan tentang kasih, dialog, dan rekonsiliasi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Baca juga: Rekonsiliasi Damai di Adonara Timur Senin 1 Juni 2026, Polda NTT Apresiasi

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta menandatangani Komitmen Bersama Atas Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur dan Jalan Baru Kemartabatan Lewotana.

Komitmen tersebut memuat sejumlah kesepakatan penting, di antaranya menghormati hak ulayat, mengedepankan komunikasi dalam penyelesaian sengketa, menolak segala bentuk kekerasan dan provokasi, tidak melakukan mobilisasi massa, serta membuka ruang mediasi dan penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Tak hanya itu, seluruh peserta juga sepakat menjunjung tinggi falsafah Lamaholot "Kakan dike arin sare, kakan keru arin baki", yang mengajarkan pentingnya saling menjaga, saling menghormati, dan hidup dalam persaudaraan.

Bagi Polres Flores Timur, komitmen tersebut menjadi modal sosial yang sangat berharga dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Adonara.

"Kami melihat adanya tekad yang kuat dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian. Ini menjadi fondasi penting bagi proses rekonsiliasi dan pembangunan daerah ke depan," kata Kapolres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved