Kasus Pencurian di Kupang
Polisi Bekuk Pencuri Sapi di Camplong II Kupang NTT, Sapi Curian Berhasil Disita
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut
Keesokan harinya, Senin (6/10/2025), korban bersama saksi Tofilus Manane kembali mencari ke hutan Camplong II.
Sekitar pukul 12.00 Wita, korban melihat sapinya telah terikat bersama sapi milik pelaku KM (63).
Korban kemudian menunggu hingga pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat pelaku tiba, korban langsung menegur dengan menanyakan kepemilikan sapi tersebut.
Pelaku menjawab, “Iya, itu saya punya sapi.” Namun korban menegaskan bahwa sapi itu miliknya sendiri.
Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Fatuleu.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan sapi tersebut memang milik korban, dibuktikan dengan surat jual beli dari Pasar Hewan Lili Camplong tahun 2023.
Polisi juga mendapati fakta bahwa pelaku KM sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi ke pihak desa sesuai dengan ciri sapi korban.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut. (nov)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.