Kasus Pencurian di Kupang

Sapi Warga Camplong II di NTT Dicuri dan Hampir Dijual dengan Surat Palsu

Sekitar pukul 12.00 Wita, korban melihat sapinya telah terikat bersama sapi milik pelaku KM (63). Nyaris mau dijual ke tengkulak.

Editor: Gordy Donovan
POS.KUPANG/HO-POLISI
AMANKAN SAPI-Seekor Sapi Betina Hasil Curian Yang Diamankan Pihak Kepolisian di Camplong, Kabupaten Kupang, NTT, Oktober 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

TRIBUNFLORES. COM, OELAMASI - Kasus pencurian sapi di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, berawal dari rutinitas seorang petani bernama Yohanis Sabu (55) yang biasa menggembalakan dua ekor sapinya di hutan belakang tower Telkom Camplong II.

Dikonfirmasi POS.KUPANG, Rabu (8/10), Kasie Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandy Hidayat menerangkan kronologi kejadian bermula, hari Sabtu (4/10/2025) sore, Yohanis mengikat dua ekor sapi betina miliknya, masing-masing berumur empat tahun dan dua tahun menggunakan tali di lokasi tersebut.

Namun keesokan harinya, Minggu (5/10/2025) pagi, saat ia kembali untuk memindahkan sapi, satu ekor sapi berumur empat tahun telah hilang.

Baca juga: Pria di Sumba Timur NTT Curi Sapi Angkut Pakai Mobil Kijang Innova, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

 

Korban kemudian pulang dan memberi tahu keluarganya, lalu bersama istri dan anaknya berusaha mencari sapi yang hilang, namun tidak ditemukan. 

Keesokan harinya, Senin (6/10/2025), korban bersama saksi Tofilus Manane kembali mencari ke hutan Camplong II.

Sekitar pukul 12.00 Wita, korban melihat sapinya telah terikat bersama sapi milik pelaku KM (63).

Korban kemudian menunggu hingga pelaku datang ke lokasi sekitar pukul 15.30 Wita. Saat pelaku tiba, korban langsung menegur dengan menanyakan kepemilikan sapi tersebut.

Pelaku menjawab, “Iya, itu saya punya sapi.” Namun korban menegaskan bahwa sapi itu miliknya sendiri. 

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Fatuleu.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan sapi tersebut memang milik korban, dibuktikan dengan surat jual beli dari Pasar Hewan Lili Camplong tahun 2023.

Polisi juga mendapati fakta bahwa pelaku KM sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi ke pihak desa sesuai dengan ciri sapi korban.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut. (nov) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved