Senin, 4 Mei 2026

Kasus Pencurian di Kupang

Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Kupang

Polres Kupang menangkap dua pelaku pencurian mesin traktor berinisial D.Y.B (33) dan D.P pada 2 Mei 2026. traktor milik warga di Kupang

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Kupang
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWS.COM
TANGKAP- Polres Kupang menangkap dua pelaku pencurian mesin traktor berinisial D.Y.B (33) dan D.P pada 2 Mei 2026. Mesin traktor milik warga di Babau, Kupang, yang dicuri pada 4 April 2026 ditemukan kembali setelah dijual pelaku seharga Rp1,5 juta. Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Kupang menangkap dua pelaku pencurian mesin traktor berinisial D.Y.B (33) dan D.P pada 2 Mei 2026.
  • Mesin traktor milik warga di Babau, Kupang, yang dicuri pada 4 April 2026 ditemukan kembali setelah dijual pelaku seharga Rp1,5 juta.
  • Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/IV/2026/SPKT/RESKPG/POLDANTT tanggal 4 April 2026.

Peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 04 April 2026 dini hari di Taklale, Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang. 

Sehingga Pada hari sabtu 02 Mei 2026 sore, personel Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) beberapa waktu sebelumnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial D.Y.B (33) dan D.P.

Baca juga: Polsek Maulafa Naikkan Status Kasus Pencabulan Anak di Kupang ke Tahap Penyidikan

Temukan Barang Bukti

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa satu unit mesin traktor hasil curian di Jalan Fatudela, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 

Mesin traktor tersebut diketahui milik korban Ronny Marthin Mone (50) yang digunakan untuk usaha batako.

Dari hasil penyelidikan, barang curian tersebut telah dijual oleh para pelaku kepada seorang berinisial I.H.N dengan harga Rp1.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp8.000.000.

Terpisah Kasi Humas IPDA Randy Hidayat, menyatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."Ujarnya.

Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. (sumber Tribratanewspolreskupang.com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved