Berita TTU

Polisi Ungkap Kronologi 2 Bocah Tewas di TTU, Tersangka Kejar dan Hadang Korban

Tersangka BNP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam mengejar para korban membawa sebatang kayu.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
KONPERS - Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote bersama Kasatreskrim Polres TTU, dan jajaran penyidik Polres TTU saat Konpers, Selasa, 30 September 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote membeberkan kronologi insiden yang menyebabkan kematian dua orang anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Ia menjelaskan pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 01.35 WITA, korban Gaspar Naben Yigi Balom (GNYB) mengemudikan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membonceng korban Yasintus Januario Sonbay (YJS) melintas dari arah dalam Kota Kefamenanu menuju ke arah Kupang tepatnya melintasi tugu pertigaan Dalehi.

Ketika melintas di tugu tersebut, tersangka atas nama Bruri N. Pandie (BNP) melihat korban dan meminta beberapa orang yang berada di TKP untuk mengejar para korban. Saat itu tersangka Bruri mengklaim para korban yang melempar dirinya.

Baca juga: Lakalantas di TTU NTT, Seorang Pria Dilaporkan Tewas

 

Setelah itu, tersangka BNP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam mengejar para korban sambil membawa sebatang kayu ukuran panjang kurang lebih sekitar 50 cm yang telah diambil sebelumnya.

Ketika itu posisi korban sudah berada di tanjakan kilometer 4. Saat BNP melakukan pengejaran pada saat yang sama tersangka SM (anak yang berhadapan dengan hukum) dan RB (anak yang berhadapan dengan hukum) juga melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino Premium yang dikendarai oleh tersangka SM.

Tersangka BNP melakukan pengejaran melalui jalur kiri sedangkan Tersangka SM dan RB melalui jalur kanan (berlawanan arah) menuju ke arah Kupang (jalan di ruas jalan tersebut dua jalur). 

Ketika tersangka BNP sampai di tanjakan depan Rumah Makan Simbuang saat itu tersangka BNP melihat korban memutar arah dan sudah berada di jalur sebelah menuju kembali ke arah dalam kota. Oleh karena itu tersangka BNP tetap mengikuti dengan memutar kembali sepeda motornya melalui jalur depan bengkel sebelah Warung Simbuang.

Pada saat yang sama tersangka SM dan RB sudah berada di jalan raya depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu sedang berdiri di tengah jalan dan melakukan penghadangan terhadap korban sedangkan tersangka BNP tetap melakukan pengejaran.

Ketika berhadapan dengan korban, tersangka SM dan RB melakukan gerakan melempar ke arah korban sehingga korban berbelok arah melewati jalur kanan (melawan jalur) dan dengan kecepatan tinggi lalu menaiki tumpukan pasir (jumping). Sepeda motor yang dikendarai korban kemudian menabrak tembok pembatas antara bengkel Zhenia Motor dengan pabrik tahu-tempe.    

"Tersangka BP sebagai orang yang melakukan pengejaran terhadap korban. Tersangka SM dan RB (DPO) sebagai orang yang melakukan penghadangan di depan Masjid Al-Muhajirin Kefamenanu," ujar AKBP Eliana.

Diduga akibat perbuatan para terduga pelaku ini, kedua korban yang masih di bawah umur harus kehilangan nyawa. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved