Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Saksi Ahli Pidana Militer Hadir di Sidang Perkara Tewasnya Prada Lucky Namo

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 17 November 2025.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG - Suasana persiapan siding perkara kematian Prada Lucky Namo di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 17 November 2025 dengan menghadirkan saksi ahli pidana militer, Deddy Manafe.
  • Kehadiran saksi ahli diminta oleh keluarga korban dan disetujui majelis hakim serta oditur militer.
  • Terdakwa: Lettu Inf. Ahmad Faisal; Majelis hakim: Mayor Chk Subiyatno (ketua) dan dua hakim anggota; Penuntut: Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan & Letkol Chk Yusdiharto.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sidang lanjutan terkait kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin 17 November 2025.

Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan seorang saksi tambahan, yakni ahli pidana militer Deddy Manafe, untuk memberikan keterangan yang dinilai penting bagi proses pembuktian.

Kuasa hukum keluarga Prada Lucky, Ahmad Bumi, membenarkan bahwa sidang hari ini memang dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi ahli tersebut.

Baca juga: Danki Lettu Inf Rahmat Dengar Suara Minta Ampun Prada Lucky Namo dari Ruang Staf Intel

"Sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli pidana militer, Deddy Manafe," ujar Ahmad Bumi kepada POS-KUPANG.COM, Senin 17 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukum, dan permintaan tersebut telah disetujui oleh majelis hakim serta oditur militer.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Sementara itu, penuntutan diwakili oleh Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved