Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Danki Lettu Inf Rahmat Dengar Suara Minta Ampun Prada Lucky Namo dari Ruang Staf Intel

Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel.

Editor: Gordy Donovan
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
SIDANG PERKARA PRADA LUCKY - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). Sidang menghadirkan Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Penganiayaan di ruang staf intel: Lettu Inf. Rahmat melihat almarhum Prada Lucky dan Prada Richard dicambuk oleh Pratu Alan, sempat mendengar suara seseorang meminta ampun.
  • Kondisi fisik korban: Pada 29–30 Juli, korban mengalami banyak luka memar di punggung; disarankan berjemur, tidak ada luka tambahan setelah itu.
  • Perawatan rumah sakit: 4 Agustus, almarhum dirawat di ICU dengan ventilator, menunjukkan kondisi serius setelah penganiayaan.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky dengan Nomor Register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). Sidang menghadirkan Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, salah satunya Pratu Ahmad Ahda.

Dalam kesaksiannya, Lettu Inf. Rahmat mengungkap bahwa dirinya mengenal almarhum dan Prada Richard setelah mendapat laporan bahwa almarhum sempat kabur pada pagi hari tanggal 28 Juli.

Baca juga: Pengadilan Militer Kupang: 31 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Kematian Prada Lucky

 

 

“Kami tau korban ketika dapat informasi ada yang kabur" ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel.

“Saya datang ke ruang staf intel, di sana ada Lettu Faisal, Lukman, dan Pratu Alan bersama almarhum dan Prada Richard. Saya melihat almarhum dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Kami langsung berteriak suruh berhenti dan keluarkan mereka. Tidak boleh ada yang masuk lagi,” tuturnya.

Setelah para pelaku keluar, saksi menanyai kedua korban mengenai permasalahan yang terjadi. Namun keduanya tidak menjawab.

“Kami menasihati mereka, setelah masalah selesai agar berubah. Mereka hanya menjawab ‘siap’. Kami berada di sana sekitar 12 menit, kemudian kembali istirahat dan menyampaikan kepada penjaga agar tetap mengawasi,” kata Rahmat.

Keesokan harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah apel pagi, saksi memeriksa kondisi kedua korban di rumah kuning.

“Kami langsung cek fisiknya, luka-luka di punggung cukup banyak. Kami suruh mereka angkat baju dan terlihat jelas bekas luka memar merah. Saya panggil Letda Herman untuk ikut memeriksa kondisi kedua korban,” jelasnya.

Saat itu, kedua korban masih bisa berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka kemudian disarankan untuk berjemur agar luka-luka di tubuhnya cepat kering.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved