Senin, 27 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Terdakwa Ahmad Faisal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky kembali menghadirkan ketegangan tinggi di Pengadilan Militer

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Terdakwa Ahmad Faisal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/HO-DOK PRIBADI
Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal  tahan tangis dengan posisi berdiri tegak. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky kembali menghadirkan ketegangan tinggi di Pengadilan Militer III-14 Kupang, Kamis (11/12/2025). 

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal. 

Tuntutan berat ini menjadi sorotan utama, terlebih setelah terdakwa tampak berjuang menahan tangis saat mendengarkan uraian panjang Oditur Militer mengenai perbuatannya.

Dalam pembacaan tuntutan untuk berkas 40-K dan 42-K, Oditur  menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Baca juga: Petani Boawae Nagekeo Ungkap Sejumlah Tantangan Budidaya Jagung


Di hadapan majelis hakim, Oditur membacakan tuntutan lengkap sebagai berikut:


1. Pidana Pokok

Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infantri Ahmad Faisal SDRH.

2. Masa Penahanan Diperhitungkan

Diporani atau diperhitungkan masa penahanan sementara selama terdakwa menjalani pidana.


3. Pidana Tambahan


Pemecatan dari dinas militer (PTDH) melalui pencabutan status prajurit TNI AD.

Disampaikan sebagai langkah tegas atas pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan militer.


4. Restitusi kepada Keluarga Korban

Oditur juga meminta terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar: Rp 561.128.860

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved