Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Terdakwa Ahmad Faisal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky kembali menghadirkan ketegangan tinggi di Pengadilan Militer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Letnan-Satu-Infanteri-Ahmad-Faisal.jpg)
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky kembali menghadirkan ketegangan tinggi di Pengadilan Militer III-14 Kupang, Kamis (11/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer secara resmi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infanteri Ahmad Faisal.
Tuntutan berat ini menjadi sorotan utama, terlebih setelah terdakwa tampak berjuang menahan tangis saat mendengarkan uraian panjang Oditur Militer mengenai perbuatannya.
Dalam pembacaan tuntutan untuk berkas 40-K dan 42-K, Oditur menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Baca juga: Petani Boawae Nagekeo Ungkap Sejumlah Tantangan Budidaya Jagung
Di hadapan majelis hakim, Oditur membacakan tuntutan lengkap sebagai berikut:
1. Pidana Pokok
Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Letnan Satu Infantri Ahmad Faisal SDRH.
2. Masa Penahanan Diperhitungkan
Diporani atau diperhitungkan masa penahanan sementara selama terdakwa menjalani pidana.
3. Pidana Tambahan
Pemecatan dari dinas militer (PTDH) melalui pencabutan status prajurit TNI AD.
Disampaikan sebagai langkah tegas atas pelanggaran berat yang dinilai mencederai kehormatan militer.
4. Restitusi kepada Keluarga Korban
Oditur juga meminta terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar: Rp 561.128.860