Berita Manggarai Barat
Tindak Pelanggar Perda, Pol PP di Manggarai Barat Tetap Humanis dan Patuhi SOP Saat Operasi
Dalam melaksanakan tugas penertiban saat razia atau pun operasi, anggota Sat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat wajib mematuhi beberapa SOP.
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Dalam melaksanakan tugas penertiban saat razia atau pun operasi, anggota Sat Pol PP Manggarai Barat wajib mematuhi beberapa standar operasional prosedur (SOP) dan bertindak humanis bagi pelanggar perda.
Demikian dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa (30/9/2025).
"Kami dalam rangka melakukan tindakan khususnya non yustisi. Pertama, teman-teman Sat Pol PP harus dibekali dengan surat tugas ya," kata Yeremias.
Lanjut Yeremias, lokasi dan sasaran sudah ditentukan. Termasuk waktu pelaksanaan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca juga: Jaksa di Manggarai Barat Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu - Orong
"Biasanya kami melibatkan seluruh instansi terkait yang punya kewenangan. Contohnya Perizinan dan Perindag kemudian dengan teman-teman instansi lain seperti dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagainya," ujarnya.
Kata dia, personil Pol PP yang hendak menjalankan operasi dibekali pengarahan terlebih dahulu. Selanjutnya, ia menerangkan personil diwajibkan mengedepankan pendekatan-pendekatan yang humanis.
"Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Tentu itu sangat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami selalu memberitahu teman-teman utuk memberikan tindakan persuasif," terang Yeremias.
Pada patroli wilayah diturunkan personil dalam jumlah yang cukup banyak sampai lima orang per regu. Untuk patroli yang sifatnya blok, minimal dua orang yang ditugaskan.
"Khusus di tempat yang tingkat kerawanannya tinggi dan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat kita libatkan juga instansi terkait dari Kepolisian," katanya.
Khususnya tempat hiburan, penertiban tempat usaha juga memiliki standar operasional prosedur, dan tetap melibatkan instansi yang berkaitan seperti Perizinan, Pariwisata dan Perindag.
"Yang mana teman-teman itulah yang punya kewenangan memberikan izin usahanya, apakah penjualan minumannya dan sebagainya," tutur Kasat Yeremias.
Lanjut Kasat Yeremias, apabila ditemukan oknum Sat Pol PP yang terjaring razia, maka akan diambil tindakan internal. Selanjutnya akan dibawa ke sidang kode etik untuk oknum yang melanggar.
"Terkait dengan oknum pekerja di tempat hiburan yang melanggar aturan, akan diberikan pembinaan. Bila ditemukan tidak memiliki KTP dan sebagainya, akan kami arahkan untuk membuat surat keterangan domisili," pungkasnya. (moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Jaksa di Manggarai Barat Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Jalan Golo Welu - Orong |
![]() |
---|
Penerimaan Retribusi Sampah Manggarai Barat Tembus Rp 2,2 M per September 2025 |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Maumere Hilang, Tinggalkan Pesan Ini, Orang Tua Harap Bantuan Warga |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Kelimutu 1-21 Oktober 2025 Semua Rute |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.