Berita Manggarai Barat
Pengadilan Agama Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Permudah Akses Hukum Warga
Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan tiga program layanan bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENGADILAN-AGAMA-MABAR.jpg)
Ringkasan Berita:Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan tiga program layanan bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUN FLORES.COM,LABUAN BAJO-Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan tiga program layanan bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Prodeo, dan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling).
Kantor Pengadilan Agama Labuan Bajo terletak di Jalan Bukit Cinta, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, serta ekonomi syari'ah bagi umat Islam.
Selain itu, Pengadilan Agama Labuan Bajo juga mempunyai layanan Posbakum yang berfungsi untuk memberikan layanan hukum gratis, meningkatkan akses keadilan, serta membantu masyarakat tidak mampu dalam menyusun dokumen permohonan atau gugatan.
Posbakum sendiri bertujuan untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum, meringankan beban biaya perkara, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: Komitmen Transparansi, PLN Hadirkan “Matahari dalam Tanah”
Berbicara tentang meringankan biaya perkara, Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag menjelaskan bahwa di Pengadilan Agama Labuan Bajo sudah menjalankan layanan Prodeo, yakni layanan yang memberikan akses keadilan secara cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi dalam berperkara.
Layanan ini dibiayai negara (Mahkamah Agung) guna memastikan setiap warga negara, termasuk yang miskin, mendapatkan hak keadilan yang setara, mengatasi hambatan finansial, serta meningkatkan literasi hukum sehingga masyarakat yang tergolong tidak mampu (miskin) dapat beracara secara gratis dengan melampirkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa setempat.
Lebih jauh Insani juga memaparkan bahwa dalam waktu dekat Pengadilan Agama Labuan Bajo akan mengadakan layanan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling), yang mana kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan, memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
"Program ini mempermudah masyarakat yang terkendala jarak (wilayah terpencil), transportasi, dan biaya (terutama yang kurang mampu) untuk mendapatkan pelayanan hukum, seperti perkara isbat nikah, cerai, atau hak asuh anak," ujar Insani Miratillah Inda Sela, saat diwawancarai TRIBUN FLORES, Kamis (5/2026).
Masyarakat yang akan mengikuti layanan sidang keliling diwajibkan menyiapkan dokumen berupa dokumen perkara (surat gugatan/surat permohonan), bukti miskin (SKTM/Kartu Jamkesmas/PKH), KTP, surat permohonan pembebasan biaya perkara/prodeo (gratis), serta menghadirkan 2 saksi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang layanan di Pengadilan Agama Labuan Bajo, mulai dari informasi perkara, tata cara pendaftaran, pembayaran/ layanan prodeo (biaya perkara gratis) hingga jadwal pelaksanaan sidang dapat mengakses website Pengadilan Agama Labuan Bajo di pa-labuanbajo.go.id atau menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di nomor 0822 1336 9895.
"Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat hadir di tengah masyarakat Manggarai Barat sebagai wadah untuk menanamkan kepatuhan hukum, sebagai bentuk edukasi hukum, menjamin kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum," ujar Insani.
Pengadilan Agama Labuan Bajo berharap masyarakat dapat memanfaatkan ketiga layanan tersebut sehingga masyarakat dapat merasakan kepastian hukum, mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta dapat menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial di wilayah kabupaten Manggarai Barat.(moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News