Senin, 18 Mei 2026

Berita Manggarai Barat

Distributor dan Pelaku Usaha LPG di Labuan Bajo Wajib Laporkan Data

Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai kebutuhan LPG di lapangan, sehingga

Tayang:
zoom-inlihat foto Distributor dan Pelaku Usaha LPG di Labuan Bajo Wajib Laporkan Data
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Salah satu toko di Labuan Bajo yang memiliki gudang tabung gas LPG. 
Ringkasan Berita:
  • Pemda Manggarai Barat mewajibkan pelaku usaha pengguna LPG di Labuan Bajo mengikuti pendataan melalui Google Form.
  • Pendataan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan riil LPG serta memastikan distribusi dan stok tetap aman.
  • Pendataan mencakup pelaku usaha, distributor, dan kios penyedia LPG di kawasan Labuan Bajo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) mewajibkan seluruh pelaku usaha pengguna LPG di Labuan Bajo untuk mengikuti pendataan kebutuhan riil gas LPG melalui platform digital Google Form.

Pendataan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha berskala menengah hingga besar yang menggunakan LPG dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Kepala Disperindag Manggarai Barat, Adrianus Ojo, Senin (18/5/2026), mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data akurat terkait kebutuhan konsumsi LPG di Labuan Bajo, terutama di tengah meningkatnya permintaan gas dalam beberapa waktu terakhir.

“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai kebutuhan LPG di lapangan, sehingga distribusi dan pengawasan dapat dilakukan lebih tepat sasaran,” ujar Adrianus.

 

Baca juga: Sudah 8 Kali Beraksi, Penyelundup 525 Liter Solar Subsidi di Manggarai Barat Diringkus Polisi

 

 

Ia menjelaskan, formulir pendataan wajib diisi oleh berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, restoran, kapal wisata, kafe, rumah makan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga usaha laundry.

Formulir pendataan bagi pelaku usaha dapat diakses melalui tautan berikut: Pendataan Kebutuhan LPG

Selain mendata konsumen, Disperindag juga membuka pendataan bagi distributor dan kios penyedia LPG untuk menghimpun data stok, harga, dan distribusi penjualan LPG.

Formulir untuk distributor dan penyedia LPG dapat diakses melalui tautan: Pendataan Stok dan Harga LPG

Menurut Adrianus, data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar koordinasi dengan agen dan distributor resmi LPG di Labuan Bajo guna memastikan ketersediaan stok tetap aman serta distribusi berjalan sesuai kebutuhan.

Selain itu, pendataan juga bertujuan memetakan tingkat konsumsi masing-masing sektor usaha sehingga pemerintah dapat mengetahui sektor dengan kebutuhan pasokan terbesar sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan distribusi.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat kooperatif dan segera mengisi formulir yang telah disiapkan. Data ini akan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat terkait distribusi LPG di Manggarai Barat,” katanya.

Ia menegaskan, pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan distribusi LPG agar lebih tertib, transparan, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat maupun dunia usaha di kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo.

Google Form pendataan itu akan disebarluaskan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah serta jaringan asosiasi pelaku usaha di Labuan Bajo. (Moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved