Kamis, 28 Mei 2026

Wisatawan Meninggal Dunia di Labuan Bajo

Polda NTT Selidiki Dugaan Kelalaian Tewaskan 2 Wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang

Polda NTT menyelidiki kematian dua wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang dengan pendekatan Triangle of Proof mencari unsur pidana

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polda NTT Selidiki Dugaan Kelalaian Tewaskan 2 Wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
PAPAN PATAH - Papan Jembatan Patah di lokasi wisata Cunca Wulang, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (24/5/2026). Dua WNA asal Austria dilaporkan jatuh dan meninggal dunia di tkp. Polda Nusa Tenggara Timur menyelidiki kematian dua wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang dengan pendekatan Triangle of Proof untuk mencari unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab. Polisi menemukan dugaan kelalaian pengelolaan wisata, seperti jembatan gantung yang rapuh, tidak adanya SOP keselamatan, minim rambu bahaya, dan tidak tersedia asuransi wisata. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Nusa Tenggara Timur menyelidiki kematian dua wisatawan Austria di Air Terjun Cunca Wulang dengan pendekatan Triangle of Proof untuk mencari unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab.
  • Polisi menemukan dugaan kelalaian pengelolaan wisata, seperti jembatan gantung yang rapuh, tidak adanya SOP keselamatan, minim rambu bahaya, dan tidak tersedia asuransi wisata.

TRIBUNFLORES.COM, CUNCA WULANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan proses penanganan kasus meninggalnya dua wisatawan mancanegara asal Austria di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kabupaten Manggarai Barat, dilakukan secara profesional menggunakan pendekatan Triangle of Proof atau segitiga pembuktian hukum pidana.

Pendekatan tersebut menghubungkan tiga unsur utama dalam pembuktian perkara, yakni dugaan tindak pidana, alat bukti, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas insiden jatuhnya dua korban suami istri WNA asal Austria dari jembatan gantung di lokasi wisata tersebut.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan, penyidik Polres Manggarai Barat bersama Polda NTT saat ini masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh aspek teknis maupun administratif pengelolaan fasilitas wisata Cunca Wulang.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan berbasis scientific investigation. Penyidik menggunakan pendekatan Triangle of Proof untuk memastikan keterkaitan antara peristiwa pidana, alat bukti, dan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan fasilitas wisata tersebut,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Kerusakan Fasilitas di Tempat Wisata Cunca Wulang Labuan Bajo Sudah Dikeluhkan 

Ada Unsur Kelalaian

Menurutnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal saksi-saksi, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam pengelolaan serta pemeliharaan fasilitas publik yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Selain itu, penyidik juga menelaah aspek tanggung jawab sektoral dan kelembagaan terkait pengelolaan destinasi wisata sebagaimana prinsip pertanggungjawaban dalam KUHP Baru serta ketentuan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait kewajiban menjamin keselamatan wisatawan.

“Penyidik tidak hanya melihat kejadian secara kasuistik, tetapi juga menelusuri aspek manajemen risiko, SOP keselamatan, mekanisme pengawasan fasilitas wisata, hingga pihak-pihak yang memiliki duty of care atau kewajiban hukum menjaga keselamatan pengunjung,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pemandu wisata lokal, sopir yang mengantar korban, petugas pos jaga, kepala desa, hingga pihak terkait lainnya.

Keterangan saksi mengungkap bahwa kondisi jembatan gantung diduga sudah rapuh, terdapat papan yang goyang dan sebagian struktur kayu mengalami pelapukan. Bahkan ditemukan fakta tidak adanya SOP keselamatan tertulis, minimnya rambu peringatan bahaya, hingga tidak tersedianya asuransi wisata bagi pengunjung.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli konstruksi dan Laboratorium Forensik untuk melakukan audit teknis terhadap kelaikan jembatan gantung tersebut.

“Ahli konstruksi akan menilai tingkat kelayakan struktur jembatan, termasuk kondisi kayu penyangga, beban maksimum, serta hasil perbaikan sebelumnya. Sementara dokter forensik akan memperkuat pembuktian melalui Visum et Repertum,” tambah Kombes Pol. Henry.

Polda NTT juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti buku registrasi tamu, dokumen pengelolaan wisata, hingga dokumen proyek perbaikan jembatan tahun 2023 guna mengurai rantai tanggung jawab hukum para pihak.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap sektor pariwisata di NTT, khususnya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium nasional.

“Kami mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata di NTT untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh fasilitas wisata yang memiliki risiko tinggi. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved