Senin, 4 Mei 2026

Berita Manggarai Timur

Pemda Manggarai Timur Berikan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Badan Usaha

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Pemda Manggarai Timur Berikan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Badan Usaha
Tribunnews.com/Robert Ropo
Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, menggelar Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Badan Usaha Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Kevikepan Borong, Selasa 25 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Nakertrans menggelar Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan bagi badan usaha TA 2025 di Aula Kevikepan Borong (25/11/2025).
  • Acara dibuka oleh Plt Kadis Nakertrans Aufridus Jahang, dihadiri Polres Manggarai Timur, pimpinan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, serta jajaran Nakertrans
  • Tujuan bimtek: memberi pemahaman pentingnya peraturan perusahaan untuk mencegah konflik industrial, menjamin kenyamanan, keamanan, dan perlindungan pekerja.

 


Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perusahan Bagi Badan Usaha Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kevikepan Borong, Selasa 25 November 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur Aufridus Jahang. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Unit Tipiter Satreskrim, Polres Manggarai Timur, puluhan pimpinan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Sekertaris Dinas Nakertrans Hendrik Duar, dan Kabid Hubungan Industrial, Dinas Nakertrans Vercellensius Amat beserta staf. 

Baca juga: Hari Guru dan Suara Hentikan Kriminalisasi dari Pengungsian di Flores Timur

 

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, dalam sambutan tertulis yang dibacakan  olen Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Aufridus Jahang, menerangkan, program kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan yang akan dilaksanakan dengan sasaran kegiatan diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, sangatlah penting dan bersifat wajib. 

Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 108 ayat (1) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 pasal 2 ayat (1) dimana setiap Perusahaan atau Badan Usaha yang memiliki pekerja dengan jumlah lebih dari 10 orang wajib membuat dan memiliki peraturan perusahaan dan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

Dalam program kegiatan bimtek penyusunan peraturan perusahaan bertujuan untuk memberikan pemahaman akan arti penting bahwa dengan memilki peraturan perusahaan akan meminimalisir terjadinya konflik hubungan industrial bagi pemberi kerja dan pekerja. 

Selain itu peraturan perusahaan juga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan produktivitas dan aktifitas bagi suatu perusahaan atau badan usaha baik bagi pekerja formal/penerima upah yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja dan pekerja dalam hubungan kerja apa selalu mendapatkan perlindungan. 

Dikatakan Bupati Agas, urusan ketenagakerjaaan merupakan poin penting yang selalu menjadi sorotan dalam setiap arah kebijakan pemerintah, peran serta pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dipandang sangat penting sebagai implementasi langsung kehadiran negara dengan menciptakan kenyamanan dan perlindungan bagi tenaga kerja agar terhindar dari konflik perselisihan.

Perlindungan tenaga kerja dalam hal ini dengan menjamin pekerja agar terlindungi dalam hal keselamatan dan kesehatan pekerja, jaminan sosial, perlindungan pekerja migran dan hak administratife dan moral seperti upah, cuti, dan hak berserikat.

Bupati Atas juga menerangkan, berdasarkan data perselisihan yang dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari tahun 2021 sampai dengan November 2025 terdapat 15 kasus perselisihan hubungan industrial yang dilaporkan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur untuk ditangani, sehingga dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan dilanjutkan dengan Perjanjian Bersama. 

Lebih lanjut masih terdapat sejumlah kasus-kasus yang tidak ter-ekspose dan tidak ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Timur, sehingga penyelesaianya cenderung ditempuh melalui jalur hukum. 

Karena itu kata Bupati Agas, untuk meningkatkan kepatuhan hukum dalam hukum ketenagakerjaan, maka dalam Bimtek tersebut juga Dinas berkolaborasi dengan Polres Manggarai Timur dengan Pemaparan terkait 'Desk Ketenagakerjaan Polri'. 

"Pemerintah pada dasarnya telah memperhatikan kesejahteraan terhadap pekerja dalam bentuk perlindungan dan kenyamanan kerja, melalui Dinas terkait dengan melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik badan usaha agar terjalin hubungan yang aman, harmonis dan dinamis antara pekerja dan pemberi kerja,"pungkas Bupati Agas. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved