Berita Manggarai
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Tertinggi Kasus Perceraian yang Didaftarkan di Pengadilan Agama Ruteng
Kasus perceraian yang daftarkan di Pengadilan Agama (PA) Ruteng, Kabupaten Manggarai mengalami peningkatan untuk dua tahun terakhir yaitu Tahun
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG-Kasus perceraian yang daftarkan di Pengadilan Agama (PA) Ruteng, Kabupaten Manggarai mengalami peningkatan untuk dua tahun terakhir yaitu Tahun 2024 dan Tahun 2025 dengan berbagai faktor, namun lebih tinggi disebabkan faktor ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng, Supriadi kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 15 Oktober 2025.
Supriadi menerangkan, data kasus perceraian 2024 dan 2025 dimana perkara Tahun 2024 pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Ruteng sepanjang tahun 2024 sebanyak 41 kasus dengan rincian cerai gugat 29 kasus dan cerai talak 12 perkara
Sedangkan perkara 2025, di mana pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Ruteng dari bulan Januari hingga Oktober Tahun 2025 sebanyak 37 kasus perceraian yang telah Berkekuatan hukum tetap yakni cerai gugat 23 kasus dan cerai talak 14 kasus.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom 8000 Meter
"Adanya peningkatan kasus perceraian yang didaftarkan dimana sepanjang tahun 2025 hingga Oktober sudah sebanyak 37 kasus. Sedangkan pada tahun 2024 perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap adalah 41 perkara," ungkap Supriadi.
Supriadi juga menerangkan, alasan orang mendaftarkan untuk melakukan perceraian dimana saat ini masih tertinggi karena masalah ekonomi.
Ia menerangkan Tahun 2024, perceraian dengan alasan perselingkuhan 3 kasus, pertengkaran 2 Kasus, berpisah 3 Kasus, KDRT 8 Kasus, pertengkaran 11 Kasus, ekonomi 12 Kasus, dan alasan perjudian 1 kasus.
Untuk Tahun 2025, perselingkuhan 7 kasus, pertengkaran 7 Kasus, berpisah 6 kasus, KDRT 1 kasus, pertengkaran 11 Kasus ekonomi 13 kasus, perjudian 2 kasus, dan masalah kesehatan 1 kasus.
Supriadi juga menerangkan, pihaknya juga langsung menangani atas pendaftaran pihak dalam kasus perceraian tersebut. Ia menerangkan khusus tahun 2025, Januari perkara masuk sebanyak 4 dan putus sebesar 1, gugatan 4 (4 Cerai), permohonan 0, Sisa Bulan lalu 6 (permohonan). Februari di mana Perkara Masuk sebanyak 18 dan putus sebanyak 15, Gugatan 8 (8 Cerai) 5 putus, Permohonan 10 (10 Putus), Sisa Bulan lalu 3 (gugatan)
Maret Gugatan 1 (1 Waris) 5 putus (Cerai), Permohonan 10, Sisa Bulan lalu 6 (Gugatan). April, Gugatan 13 (Cerai) 13 Putus, Permohonan 0, Sisa Bulan lalu 2 (Gugatan). Mei, Gugatan 0 (2 Putus gugatan), Permohonan 0 Sisa Bulan lalu 2 (Gugatan).
Juni, Gugatan 5 (4 Cerai dan 1 Waris) 0 Putus, Permohonan 1 Sisa Bulan lalu 0. Juli, Gugatan 6 (4 Cerai dan 1 Penguasaan anak) 4 putus, Permohonan 2 (3 Putus), Sisa Bulan lalu 5 Gugatan dan 1 Permohonan. Agustus, Gugatan 5 ( 5 Cerai) 9 Putus, Permohonan 0
iii. Sisa Bulan lalu 7 (Gugatan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.