Jumat, 5 Juni 2026

Demo di Manggarai

Jaksa Sudah Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur, Mantan Kadis Belum Dipanggil

Namun hingga saat ini, mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Jaksa Sudah Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi DP3AKB Manggarai Timur, Mantan Kadis Belum Dipanggil
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
AKSI DEMO - Aksi Demo GMNI Cabang Manggarai dan GRD di depan Gedung Kantor Kejari Manggarai di Ruteng, Kamis 4 Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Manggarai telah memeriksa 9 saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di DP3AKB Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025.
  • Mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut, hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
  • Kasus masih dalam tahap penyelidikan, dengan fokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan DAK Nonfisik, sementara jaksa terus mengumpulkan bukti dan keterangan.
 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memeriksa sembilan orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025.

Namun hingga saat ini, mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur, Safrianus Haryanto Djehaut atau Jefrin Haryanto, belum dimintai keterangan oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, kepada TribunFlores.com, Kamis (4/6/2026) malam.

“Sampai dengan saat ini ada sembilan orang yang telah dimintai keterangan. Mantan kepala dinas belum kami mintai keterangannya,” ujar Cakra.

 

Baca juga: SAKSI KATA: Rumah Terbakar di Ngada, Ramsi Abas: Saya Tidak Pikir Apa-apa, Hanya Anak Saya

 

 

Saat ditanya mengenai jadwal pemanggilan Jefrin Haryanto, Cakra belum memberikan kepastian.

“Nanti kami informasikan,” katanya singkat.

Cakra menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan DP3AKB Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024–2025, termasuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Menurutnya, tim penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti terkait perkara yang sedang diselidiki,” ujarnya.

Cakra menegaskan Kejari Manggarai berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved