Berita TTU

Pelarian DPO Kasus Kematian Tak Wajar Dua Anak di Maubeli TTU Berakhir di Kalimantan Timur

RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ONCY REBON
Selebaran DPO RIB yang disebarkan Satreskrim Polres TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan kematian tidak wajar dua orang anak di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB berhasil dibekuk di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2025, RIB diamankan ketika sedang berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat. RIB kemudian diamankan oleh Polres Kutai Barat usai menerima informasi dari warga.

RIB menjadi anak yang berhadapan dengan hukum usai diduga menjadi penyebab kematian dua anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17). Saat ini RIB telah dititipkan di RUTAN Kefamenanu usai diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote berjanji memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang menginformasikan kepada pihak kepolisian Polres TTU mengenai keberadaan tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB. 

 

Baca juga: Kecelakaan Maut di TTU NTT, Pengendara Patah Tulang, Penumpang Motor Tewas

 

 

Tidak tanggung-tanggung, Kapolres perempuan pertama di Polres TTU ini akan memberikan hadiah Rp. 5.000.000 kepada setiap masyarakat yang dapat memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.

"Bagi siapapun yang menemukan DPO ini dan memberikan informasi secara jelas serta benar tentang keberadaannya akan saya kasih reward sebanyak lima juta rupiah," ungkapnya, Selasa, 30 September 2025 lalu.

Menurutnya, RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Ia menjelaskan, status DPO yang bersangkutan ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2025 lalu. Identitas yang DPO ini sudah disebarkan ke Polda NTT dan semua Polres di wilayah hukum Polda NTT.

AKBP Eliana meminta kerja sama semua masyarakat untuk menyampaikan informasi tentang keberadaan DPO RIB ini. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved