Tempat Hiburan Malam di Maumere
Eltras Pub Maumere Bantah Dugaan TPPO
Pemilik Eltras Pub dan Karaoke, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Domi-Tukan-Advokat.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Manajemen Eltras Pub dan Karaoke Maumere membantah adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) ke Polres Sikka pada 13 Februari 2026.
Pemilik Eltras Pub dan Karaoke, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Sikka pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan TPPO yang terjadi di tempat usahanya.
“Dalam hasil pemeriksaan, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke,” ujarnya.
Baca juga: Awali Tugas Sebagai Uskup Larantuka: Mgr Hans Monteiro Rayakan Ekaristi bersama Penyintas Lewotobi
Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan belum ditemukan keterangan terkait dugaan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras Pub dan Karaoke. Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Dalam hasil pemeriksaan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras. Namun laporan tersebut tetap kami dalami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eltras Pub Maumere, Domi Tukan, S.H., menegaskan bahwa manajemen membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyatakan operasional Eltras telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Domi menjelaskan, dari 13 pekerja yang disebut dalam laporan, hanya 12 orang yang memiliki fasilitas kas bon sesuai kontrak kerja, sedangkan satu orang tidak memiliki kas bon.
“Hanya 12 orang yang mempunyai kas bon, satu orang tidak,” jelasnya.
Ia juga menyoroti proses penjemputan 13 pekerja oleh aparat. Menurutnya, surat tugas yang dibawa saat penjemputan tidak mencantumkan nama-nama pekerja yang akan dijemput, melainkan hanya nama anggota kepolisian yang bertugas.
Domi menyebut, para pekerja tersebut ditunjuk oleh Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, sebelum kemudian keluar dari lokasi dan diamankan ke TRUK-F.
Kasus Tempat Hiburan Malam di Maumere
Tempat Hiburan Malam di Maumere
Eltras Pub Maumere
Kasus TPPO di Maumere
Kasus Dugaan TPPO di Maumere
TribunFlores.com
| Polisi Jerat Pelaku TPPO di Pub Eltras Maumere dengan Pasal KUHP Baru Ancaman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Komitmen Polres Sikka: Lindungi Pekerja Perempuan dan Penegakan Hukum TPPO |
|
|---|
| Dugaan TPPO 13 Perempuan di Sikka NTT Diatensi Gubernur Jawa Barat, Para Korban Akan Dipulangkan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tanggapi Kasus Dugaan TPPO 13 Perempuan di Sikka, Sudah Komunikasi dengan Para Korban |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan TPPO dan Jeratan Kasbon di Tempat Hiburan Maumere Mencuat ke Publik |
|
|---|