Selasa, 2 Juni 2026

Tempat Hiburan Malam di Maumere

Eltras Pub Maumere Bantah Dugaan TPPO

Pemilik Eltras Pub dan Karaoke, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Eltras Pub Maumere Bantah Dugaan TPPO
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
BERI KETERANGAN - Domi Tukan, S.H, salah satu kuasa hukum Pub Eltras Maumere angkat bicara terkait laporan dugaan TPPO pada manajemen Eltras Maumere. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Manajemen Eltras Pub dan Karaoke Maumere membantah adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) ke Polres Sikka pada 13 Februari 2026.

Pemilik Eltras Pub dan Karaoke, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Sikka pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan TPPO yang terjadi di tempat usahanya.

“Dalam hasil pemeriksaan, saksi terlapor tidak mengakui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke,” ujarnya.

 

Baca juga: Awali Tugas Sebagai Uskup Larantuka: Mgr Hans Monteiro Rayakan Ekaristi bersama Penyintas Lewotobi

 

 

Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan bahwa dalam pemeriksaan belum ditemukan keterangan terkait dugaan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras Pub dan Karaoke. Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Dalam hasil pemeriksaan kami, tidak ada keterangan yang menyebutkan adanya janin yang terkubur di halaman Eltras. Namun laporan tersebut tetap kami dalami,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Eltras Pub Maumere, Domi Tukan, S.H., menegaskan bahwa manajemen membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menyatakan operasional Eltras telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Domi menjelaskan, dari 13 pekerja yang disebut dalam laporan, hanya 12 orang yang memiliki fasilitas kas bon sesuai kontrak kerja, sedangkan satu orang tidak memiliki kas bon.

“Hanya 12 orang yang mempunyai kas bon, satu orang tidak,” jelasnya.

Ia juga menyoroti proses penjemputan 13 pekerja oleh aparat. Menurutnya, surat tugas yang dibawa saat penjemputan tidak mencantumkan nama-nama pekerja yang akan dijemput, melainkan hanya nama anggota kepolisian yang bertugas.

Domi menyebut, para pekerja tersebut ditunjuk oleh Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, sebelum kemudian keluar dari lokasi dan diamankan ke TRUK-F. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved