Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pembunuhan di Sikka

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Tewasnya Siswi SMP di Sikka

Polres Sikka menetapkan FRG (16) sebagai tersangka pembunuhan STN (14), siswi SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Gordy Donovan

Ringkasan Berita:
  • Polres Sikka menetapkan FRG (16) sebagai tersangka pembunuhan STN (14), siswi SMP di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka
  • Saat korban datang mengambil gitar, terjadi perselisihan, lalu pelaku menganiaya korban dengan parang hingga tewas dan menyembunyikan jasad sebelum melarikan diri
  • Tersangka dijerat UU KUHP dan UU Perlindungan Anak serta diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA); sementara ayah tersangka, SG, dilaporkan kabur saat menjalani perawatan medis di RS

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polres Sikka menetapkan FRG (16) sebagai tersangka meninggalnya STN (14) siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengatakan peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah pelaku Inisial FRG. 

Kejadian bermula saat korban STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. 

Situasi kemudian memanas di area dapur setelah terjadi perselisihan yang dipicu oleh tindakan FRG yang memaksa korban melakukan hubungan badan serta ancaman korban untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS : Terduga Pelaku Meninggalnya Siswi SMP di Sikka Diduga Kabur saat Berobat di RS

Rampas HP Korban

Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam korban, yang disusul dengan terjadinya kontak fisik di antara keduanya. 

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis.

Pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah. 

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan 1 orang tersangka inisial FRG dan saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka,"ujarnya Jumat 27 Februari 2026 malam. 

Dikatakannya, tindak pidana yang dilakukan pelaku yakni  persetubuhan dan penganiaayaan mengakibatkan kematian.

Kini pelaku, dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mengingat status FRG yang masih dikategorikan sebagai  anak maka seluruh proses penyidikan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Hingga saat ini, penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved