Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Penganiayaan di Sikka

Pria di Sikka Ditebas Parang, Pelaku Diduga Simpan Dendam 5 Tahun

Kejadian penganiayaan berat terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka. Korban (55) diserang parang, mengalami luka di perut dan siku.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pria di Sikka Ditebas Parang, Pelaku Diduga Simpan Dendam 5 Tahun
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
GEDUNG - Kantor Kepolisian Resor Sikka.Kejadian penganiayaan berat terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka. Korban (55) diserang parang, mengalami luka di perut dan siku. Motif diduga dendam lama ±5 tahun, kasus ditangani Polres Sikka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejadian penganiayaan berat terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka.
  • Korban (55) diserang parang, mengalami luka di perut dan siku.
  • Motif diduga dendam lama ±5 tahun, kasus ditangani Polres Sikka.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WITA di Jalan  Lorong Sumur Bor, RT 004 RW 002 Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Korban berinisial A.A (55), seorang petani asal Nangalimang, mengalami luka setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh terlapor berinisial M.E (55).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mendatangi korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan.

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Sikka Desak Penegak Hukum Transparan Usut Pembunuhan Siswi SMP di Desa Rubit

Luka di Bagian Perut

Korban mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta luka gores di siku tangan.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, antara pelaku dan korban diduga memiliki konflik lama.

"Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa terlapor telah memiliki dendam terhadap korban selama kurang lebih 5 (lima) tahun terkait permasalahan keluarga,"ujar Ipda Leonardus.

Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial G.S kemudian mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan insiden tersebut.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 24 Maret 2026.

Pihak kepolisian pun langsung mengambil langkah cepat dengan menerima laporan, membuat laporan polisi, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Laporan sudah kami terima melalui SPKT Polres Sikka, saat ini pelapor dan saksi sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sikka,” ujarnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved