Kamis, 9 April 2026

Pencurian Handphone di Maumere

Buser Polres Sikka Ciduk Pelaku Pencurian Handpone Iphone 12

Tim Buser Satreskrim Polres Sikka menangkap pelaku pencurian satu buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam pada Senin 23 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Buser Polres Sikka Ciduk Pelaku Pencurian Handpone Iphone 12
TRIBUNFLORES. COM/HO-POLRES SIKKA
AMANKAN- Buser Satreskrim Polres Sikka menangkap pelaku pencurian satu buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam pada Senin 23 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:Buser Satreskrim Polres Sikka menangkap pelaku pencurian satu buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam pada Senin 23 Maret 2026.

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Tim Buser Satreskrim Polres Sikka menangkap pelaku pencurian satu buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam pada Senin 23 Maret 2026.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Kamis 26 Maret 2026, menjelaskan tim Jatanras Polres Sikka mendapatkan Informasi bahwa 1  buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam yang di laporkan Matrha Revalina Ferisa Diah telah terdeteksi berada di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka. 

Kemudian Tim melakukan pengecekan melalui media digital dan didapati benar bahwa 1 buah Handpone Iphone 12 berwarna hitam tersebut sedang aktif dan berada di alamat tersebut di atas. 

Selanjutnya Tim Jatanras/Buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, bersama Katim Jatanras  Aipda F. Nong Rudy bersama anggota, Brigpol Prima Djayadi dan Bripda Frangko, bergerak menuju alamat yang terdeteksi Handpone Iphone. 

Baca juga: Camat Kewapante Sikka Himbau Warga Tetap Tenang Pasca Kejadian Pembacokan di Watukobu

 

 

Saat di lokasi, Tim mendapati bahwa satu buah Handpone Iphone 12 tersebut berada dalam penguasaan saudara FMNL alias L (18) warga Dusun Woloklereng, Desa. Rubit, Kecamatan Woloklereng.

Setelah itu tim melakukan Interogasi dan saudara FMNL alias L mengakui. kemudian Tim langsung mengamankan saudara FMNL alias L ke Mapolres Sikka.

Selanjutnya Tim langsung membawa  FMNL alias L tersebut ke kantor Satreskrim Polres Sikka untuk di mintai keterangan guna proses hukum selanjutnya.(awk) 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved