Kamis, 21 Mei 2026

Kasus Bom Ikan di Sikka

DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan Sikka Diciduk di Lembata NTT

Nelayan asal Parumaan, Sikka ditangkap di Lembata karena kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan setelah sempat berstatus DPO.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan Sikka Diciduk di Lembata NTT
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
CIDUK - Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Pelaku diamankan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu malam (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Nelayan berinisial Umar (asal Parumaan, Sikka) ditangkap di Lembata karena kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan setelah sempat berstatus DPO.
  • Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT pada 18 Mei 2026.
  • Ia dijerat UU Darurat bahan peledak dan UU Perikanan karena praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut.

 

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Pelaku diamankan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu (18/5/2026) malam.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli laut yang dilakukan petugas di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026.

Saat itu, petugas sempat mengamankan pelaku. Namun dalam proses penindakan, Umar berhasil melarikan diri sehingga penyidik terus melakukan pengembangan dan pengejaran.

Baca juga: BREAKING NEWS:Pelaku Bom Ikan Asal Parumaan, Sikka Masuk DPO, Polisi Minta Jangan Lindungi Tersangka

Amankan Barang Bukti

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.

“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.

Umar yang diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini telah diamankan di Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Ditpolairud Polda NTT dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menciptakan keamanan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. 

Masuk DPO

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial UM.

UM masuk DPO terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 sebagai bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

Pakai Bahan Peledak

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Rabu (13/5/2026).

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984, berprofesi sebagai nelayan dan terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan bantuan kepada tersangka untuk melarikan diri ataupun menghindari proses hukum.

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari tindak kejahatan dengan cara melindungi ataupun membantu pelaku.

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian laut Nusa Tenggara Timur serta melindungi masa depan nelayan yang mencari nafkah secara legal dan bertanggung jawab.

“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga laut NTT dari praktik perusakan lingkungan demi keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” tutup Kabidhumas Polda NTT. (Sumber tribratanewsntt.com/kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved