Kasus Bom Ikan di Sikka
DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan Sikka Diciduk di Lembata NTT
Nelayan asal Parumaan, Sikka ditangkap di Lembata karena kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan setelah sempat berstatus DPO.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/CIDUK-Tim-gabungan-Direktorat-Kepolisian-Perairan-dan-Udara-Ditpolairud-Polda-NTT.jpg)
Ringkasan Berita:
- Nelayan berinisial Umar (asal Parumaan, Sikka) ditangkap di Lembata karena kasus penangkapan ikan menggunakan bom ikan setelah sempat berstatus DPO.
- Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT pada 18 Mei 2026.
- Ia dijerat UU Darurat bahan peledak dan UU Perikanan karena praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut.
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Tim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda NTT berhasil menangkap seorang nelayan berinisial Umar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.
Pelaku diamankan dalam operasi gabungan bersama kapal Pulau Solor dan personel Polsek Buyasuri di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Minggu (18/5/2026) malam.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli laut yang dilakukan petugas di perairan Perumaan pada 17 Januari 2026.
Saat itu, petugas sempat mengamankan pelaku. Namun dalam proses penindakan, Umar berhasil melarikan diri sehingga penyidik terus melakukan pengembangan dan pengejaran.
Baca juga: BREAKING NEWS:Pelaku Bom Ikan Asal Parumaan, Sikka Masuk DPO, Polisi Minta Jangan Lindungi Tersangka
Amankan Barang Bukti
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa bom ikan rakitan yang kemudian diuji di laboratorium forensik Polda Bali dan dinyatakan positif mengandung bahan peledak.
“Setelah dilakukan pencarian dan koordinasi lintas wilayah, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Penyidik sebelumnya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada 17 April 2026 sebelum resmi masuk DPO pada 12 Mei 2026.
Umar yang diketahui merupakan warga Perumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, kini telah diamankan di Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 terkait penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Ditpolairud Polda NTT dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menciptakan keamanan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Masuk DPO
Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial UM.
UM masuk DPO terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
Kasus Bom Ikan di Sikka
Bom Ikan di Sikka
Nelayan Bom Ikan di Sikka
DPO Kasus Bom Ikan Asal Parumaan
Lewotolok Lembata NTT
Warga Lembata NTT
Tribun Flores.com
| BREAKING NEWS:Pelaku Bom Ikan Asal Parumaan, Sikka Masuk DPO, Polisi Minta Jangan Lindungi Tersangka |
|
|---|
| Cegah Maraknya Praktik Bom Ikan, Kapolres Ende Resmikan Pos Polair di Ropa |
|
|---|
| Anggota Polda NTT Tangkap Nelayan di Parumaan Sikka, Terduga Pelaku Bom Ikan |
|
|---|
| Danlanal Maumere : Kalau Ada Orang Bom Ikan Lapor Saya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelaku Bom Ikan Asal Parumaan Ditangkap Polairud Polres Sikka |
|
|---|