Berita NTT
Nelayan Diduga Perjualbelikan Penyu, Diamankan Polairud Polda NTT
"Kami telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu 11 Oktober 2025 dini hari.
"Kami telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang," ujar Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Sabtu 11 Oktober 2025.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca NTT, Minggu 12 Oktober 2025: Sikka, Ende, Manggarai dan 5 Wilayah Ini Diguyur Hujan
Sekitar pukul 00.30 WITA, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII-3007, KP. P. Ndao XXII-3009, dan KP.
Turangga XXII-3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.
Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) alias Aslan, yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk konsumsi masyarakat.
"Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud," terang Kombes Irwan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor penyu hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Kombes Irwan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.
Prakiraan Cuaca NTT, Minggu 12 Oktober 2025: Sikka, Ende, Manggarai dan 5 Wilayah Ini Diguyur Hujan |
![]() |
---|
BMKG Imbau Warga Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah NTT 12–13 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Detik-detik Kecelakaan Maut di Atambua NTT Terekam CCTV, Korban Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Suguhkan Pesona Alam dan Budaya, 172 Desa Wisata NTT Bisa Jadi Rekomendasi Destinasi Liburan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.