Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Dapat Perintah Lisan Pemeriksa Prada Lucky

Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky kembali memanas setelah salah satu terdakwa,

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
17 Terdakwa dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, pada persidangan di pengadilan militer III-15 Kota Kupang, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky kembali memanas setelah Letda Made Juni Arta Dana (Terdakwa 8) menyanggah kesaksian Letkol Inf. Justik Handinata T.
  • Letkol Justik sebelumnya mengaku tidak pernah menerima laporan pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard.
  • Letda Made membantah, menyatakan pada 28 Juli ia mendapat perintah lisan dari komandan untuk memeriksa Prada Lucky dan Prada Richard.
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky kembali memanas setelah salah satu terdakwa, Letda Made Juni Arta Dana (Terdakwa 8), menyampaikan sanggahan atas kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf. Justik Handinata T.

Dalam kesaksiannya sebelumnya, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan apa pun terkait pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard, kecuali laporan yang masuk melalui perwira jaga. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Letda Made.

Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan.

Baca juga: Minat Anak Muda Tinggi, Tapi Akses Green Jobs di NTT Masih Minim

 

“Kami mendapatkan perintah lisan dari saksi (Letkol Justik) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap almarhum dan Prada Richard pada sore hari,” ujar Letda Made di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Letda Made juga menegaskan bahwa pada 29 Juli pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, dirinya kembali dihubungi untuk menghadap komandan dan memberikan laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Prada Richard.

“Setelah melapor, kami juga diperintahkan untuk melakukan evakuasi mobil,” tegasnya.

Sanggahan Letda Made ini berbeda dengan pernyataan Letkol Justik. Ketika dikonfirmasi di persidangan, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak mengingat adanya peristiwa pada tanggal 28 Juli sebagaimana dijelaskan terdakwa. Namun ia mengakui bahwa pada 29 Juli pagi memang ada perintah untuk evakuasi kendaraan.

“Di tanggal 28, hari Senin, saya tidak ingat. Dan di tanggal 29 pagi, saya benar ada panggil untuk evakuasi mobil. Terkait laporan terhadap Prada Richard, saya tidak ingat,” tutur Letkol Justik.

Di akhir keterangannya,  Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil.

“Tentu harapan saya, permasalahan ini cepat selesai. Kebenaran dapat dibuktikan sebenar-benarnya, terdakwa diadili seadil-adilnya. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved