Jumat, 17 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Majelis Hakim 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam dua berkas perkara di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengalami penundaan. 

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Majelis Hakim 
POSKUPANG. COM/YUAN LULAN
PERIKSA-Pemeriksaan 17 terdakwa yang seluruhnya tercantum dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, di Pengadilan militer III 15 Kupang. (25/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dijadwalkan 4 Desember 2025 ditunda ke 11 Desember 2025.
  • Oditur Militer meminta waktu tambahan untuk merampungkan berkas tuntutan.
  • Dipimpin Mayor Chk Subiyatno bersama Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam dua berkas perkara di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali mengalami penundaan. 

Persidangan yang seharusnya digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, akhirnya ditunda hingga Kamis, 11 Desember 2025.

​Penundaan ini mencakup berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/25 dengan terdakwa Lettu Inf. Faisal, serta berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

​Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, yang memimpin sidang didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, mengetuk palu untuk menunda persidangan.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Labuan Bajo Masih Beroperasi Sampai Oktober, Diduga Ada Polisi yang Terlibat

 

​"Untuk memberikan kesempatan kepada Oditur Militer menyiapkan tuntutannya, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada, Kamis 11 Desember 2025," ujar Hakim Ketua dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.

​Tim Oditur Militer yang bertugas membacakan tuntutan, terdiri dari Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun, menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut. 

Alasan utama penundaan adalah untuk merampungkan semua berkas tuntutan oleh Oditur Militer.

Tim penasihat hukum para terdakwa yang hadir terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu menyetujui penundaan persidangan tersebut.

​Penundaan ini menambah daftar tunda yang terjadi di pengadilan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang menyangkut kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky dengan 17 terdakwa, juga telah ditunda oleh majelis hakim ke Rabu 10 Desember 2025 mendatang. 

Ketujuh belas terdakwa tersebut antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved