Jumat, 5 Juni 2026

Berita NTT

Kapolda NTT Ingatkan Warga Setop Produksi Senjata Api Rakitan

Kapolda NTT mengimbau masyarakat segera menghentikan pembuatan senjata api rakitan karena langgar hukum.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kapolda NTT Ingatkan Warga Setop Produksi Senjata Api Rakitan
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATANEWS POLDA NTT
BERI KETERANGAN - Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026). Kapolda NTT mengimbau masyarakat dan pelaku home industry segera menghentikan pembuatan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan mengancam keamanan. Senjata api rakitan dinilai dapat memicu serta memperparah konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di Pulau Adonara. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akan menindak tegas kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal serta mengajak masyarakat ikut melaporkan peredarannya. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolda NTT mengimbau masyarakat dan pelaku home industry segera menghentikan pembuatan senjata api rakitan karena melanggar hukum dan mengancam keamanan.
  • Senjata api rakitan dinilai dapat memicu serta memperparah konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di Pulau Adonara.
  • Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akan menindak tegas kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal serta mengajak masyarakat ikut melaporkan peredarannya.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku pembuatan senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut Kapolda, keberadaan senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irjen Pol Rudi Darmoko saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Polisi Amankan 812 Senjata Pasca Konflik Adonara, Flores Timur NTT

Melanggar Hukum

Kapolda menjelaskan bahwa peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, berbagai konflik sosial yang pernah terjadi di sejumlah wilayah sering kali diperparah dengan penggunaan senjata rakitan yang dapat meningkatkan eskalasi kekerasan.

"Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Kapolda secara khusus mengingatkan para pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Baca juga: Warga Dusun Bele Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dan Sajam ke Polres Flores Timur

Selain melakukan penegakan hukum, Polda NTT juga akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

"Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan peredaran senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, sinergi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT," pungkas Kapolda. (Sumber tribratanewsntt.com/kgg).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved