Kamis, 16 April 2026

Berita NTT

Program 100 Ribu Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kemiskinan Ekstrem di NTT.

Gubernur Melki Laka Lena yakin program 100,000 Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah angka kemiskinan

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Program 100 Ribu Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kemiskinan Ekstrem di NTT.
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/HO-BPJS KETENAGAKERJAAN
PERLINDUNGAN-Pemprov NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan 100.000 pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Jhony Asadoma. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Jaminan sosial merupakan janji negara dalam upaya mensejahterakan masyarakat, terutama kelompok masyarakat rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi serta berpotensi melahirkan masyarakat miskin baru apabila tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan.

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemprov NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan 100.000 pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Jhony Asadoma.

Baca juga: Bupati "Kabur" Dari Paripurna Interpelasi, Empat Fraksi DPRD Ende Ajukan Angket

 

Melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi NTT menjadikan program perlindungan pekerja rentan sebagai program prioritas daerah, yang tertuang dalam pilar pembangunan Ekonomi Berkelanjutan – Sejahtera Bersama Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Tanpa perlindungan sosial yang memadai, risiko tersebut dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja dan bahkan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan serta kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan,” tegas Gubernur.

Program perlindungan 100.000 pekerja rentan ini mencakup pekerja sektor informal, pekerja dengan pendapatan tidak tetap, serta kelompok masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut memperoleh manfaat perlindungan pengobatan tanpa batas biaya akibat risiko Kecelakaan Kerja (JKK), dan manfaat santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia (JKM), serta tambahan manfaat beasiswa pendidikan anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov NTT atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sektor informal yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem, serta pekerja disabilitas.

Arief menegaskan pekerja rentan adalah mereka yang berada di sektor informal tanpa pendapatan pasti dan sangat membutuhkan perlindungan apabila terjadi risiko sosial. Ia menyebut langkah Pemprov NTT sebagai langkah progresif dan patut dicontoh.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan sebagai bentuk implementasi nyata dari program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat Labuan Bajo hingga saat ini telah membayarkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada 5 orang pekerja rentan, yang terdiri dari: 2 pekerja rentan berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, dan 3 pekerja rentan berasal dari Kabupaten Manggarai.

Total nilai santunan yang telah dibayarkan untuk masyarakat wilayah Manggarai Raya mencapai Rp114.000.000,-, yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sebagai bentuk perlindungan dan kepastian manfaat dari negara kepada masyarakat rentan.

Nilai ini belum termasuk manfaat dari wilayah Kabupaten lain.

Pembayaran santunan ini menjadi bukti bahwa program perlindungan pekerja rentan bukan sekadar kebijakan, namun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan, sehingga mampu mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat risiko sosial.

Melalui program unggulan ini, Pemerintah Provinsi NTT bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT semakin luas, berkelanjutan, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di wilayah Nusa Tenggara Timur serta upaya dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) menuju Indonesia Emas 2045.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved