Selasa, 5 Mei 2026

Penyelundupan Komodo Pota

20 Ekor Komodo Diperjualbelikan Secara Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp 565 Juta

Sindikat perdagangan ilegal komodo dari NTT ke Surabaya terbongkar dengan 6 tersangka. Sebanyak 20 ekor komodo diperdagangkan.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto 20 Ekor Komodo Diperjualbelikan Secara Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp 565 Juta
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATANEWS POLDA JATIM
KONPERS - Suasana Konpers pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi oleh Polda Jatim di Surabaya, (15/4/2026). Polisi membeberkan setahun terakhir ada 20 ekor Komodo diperjualbelikan secara illegal.  

Ringkasan Berita:
  • Sindikat perdagangan ilegal komodo dari NTT ke Surabaya terbongkar dengan 6 tersangka.
  • Sebanyak 20 ekor komodo diperdagangkan secara berantai dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta
  • Modus pelaku adalah membeli dari pemburu lokal lalu menjual kembali untuk meraih keuntungan berlipat.

TRIBUNFLORES.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar lima klaster kejahatan yang melibatkan perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi.

Dari pengungkapan ini, belasan tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
 
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

Baca juga: Mengenal "Rugu" Komodo Berwarna Kuning Emas yang Hidup di Wilayah Daratan Pota Manggarai Timur

Perdagangan Satwa 

"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,”kata Kombes Pol Roy, dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanews.jatim.polri.go.id Jumat (17/4/2026).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka.

Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 565 juta.

"Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,"terangnya.

Selanjutnya pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka. Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup, dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.

Pada klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa tersebut.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,"jelasnya.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

"Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,”tegasnya.

Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved