Kamis, 21 Mei 2026

Kasus TPPO di NTT

Bos Perusahaan Diduga Terlibat TPPO, Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Satu perempuan berinisial L diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO di NTT dan telah dilimpahkan ke Polda NTT Kejaksaan Neger TTS

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Bos Perusahaan Diduga Terlibat TPPO, Polda NTT Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWS.COM
SERAHKAN TSK - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan berinisial L diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO di NTT dan telah dilimpahkan ke Polda NTT Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
  • Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasus masuk tahap II dan siap disidangkan di pengadilan.
  • Kasus ini terkait dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal bermodus janji kerja dan gaji tinggi tanpa prosedur resmi (TPPO).

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus TPPO resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (20/5/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E. R. Balla, S.E., bersama personel penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri TTS.

Baca juga: Seorang Istri di Kupang Kaget, Pulang dari Malaysia Lihat Suaminya Serumah dengan Perempuan Lain

Tenaga Kerja Ilegal

Dirres PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap praktik perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Dirres PPA dan PPO, praktik TPPO sering kali bermodus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan besar, namun dilakukan tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambah Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan memasuki proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber tribratanewsntt.com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved