Sabtu, 16 Mei 2026

Lakalantas di Rote Ndao

DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Setelah Buron Enam Bulan

DPO kasus lakalantas maut di Rote Ndao berinisial MIB alias Musa ditangkap setelah buron enam bulan.

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Setelah Buron Enam Bulan
TRIBUNFLORES. COM/TRIBRATANEWS.COM
KONPERS - Konferensi pers pengungkapan kasus DPO lakalantas maut digelar Polres Rote Ndao, Kamis (14/5/2026). Kapolres AKBP Mardiono bersama jajaran menjelaskan penangkapan MIB alias Musa yang buron selama enam bulan usai terlibat kecelakaan maut di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain. Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Polda NTT di wilayah Kabupaten Kupang setelah berpindah-pindah tempat persembunyian. 

 

Ringkasan Berita:
  • DPO kasus lakalantas maut di Rote Ndao berinisial MIB alias Musa ditangkap setelah buron enam bulan.
  • Pelaku merupakan sopir dump truck dalam kecelakaan yang menewaskan EMN di Desa Holoama pada November 2025.
  • \Polisi masih mendalami dugaan pelaku mabuk saat mengemudi dan kemungkinan ada pihak yang membantu pelariannya.

TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Ditreskrimum Polda NTT berhasil menciduk seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Rote Ndao.

Terduga pelaku berinisial MIB alias Musa buron selama enam bulan berpindah-pindah tempat persembunyiannya.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Rote Ndao dalam penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur operasional standar (SOP), khususnya dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., didampingi Kasat Lantas IPTU Yosef F. S. Mali, S.H., serta Kanit Lakalantas Bripka Hazbullah Machmud, menjelaskan, MIB merupakan pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan maut pada 23 November 2025 di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, yang menyebabkan korban berinisial EMN meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Kabur dari Lapas Baa, Napi di Rote Ndao Curi Motor, Uang, HP hingga Leptop Selama Pelarian

Dicari Selama 6 Bulan

“MIB alias Musa telah dilakukan pencarian selama kurang lebih enam bulan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Rote Ndao dan Resmob Polda NTT,” jelas AKBP Mardiono, Kamis (14/5/2026).

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan awal, usai kejadian kecelakaan, pelaku meninggalkan dump truck yang dikendarainya di wilayah hukum Polsek Rote Tengah sebelum melarikan diri keluar daerah.

“Selama pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Kupang,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo milik terduga pelaku. Sementara barang bukti kendaraan dump truck serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban telah lebih dahulu diamankan di Kantor Satlantas Polres Rote Ndao.

Kapolres menegaskan, meski proses pengungkapan membutuhkan waktu cukup panjang, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara hingga tuntas dan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: BREAKING NEWS:Pelaku Bom Ikan Asal Parumaan, Sikka Masuk DPO, Polisi Minta Jangan Lindungi Tersangka

“Kami bekerja sesuai SOP dan tetap mengedepankan profesionalitas agar proses hukum berjalan baik serta tidak menimbulkan hal-hal yang dapat merusak citra Polri,” tegasnya.

Terhadap perbuatannya, MIB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kapolres juga menanggapi informasi terkait dugaan pelaku mengemudi dalam kondisi mabuk serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian pelaku ke Kupang.

“Terkait informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. Mali, S.H., memastikan penyidik akan segera menuntaskan kasus tersebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved