Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Pembacokan Saat Ukur Tanah Warisan di Hebing Sikka, Korban dan Pelaku Ada Hubungan Keluarga

Yang mana korban AR (62), warga Desa Hebing berstatus kakak sepupu kandung. Sedangkan terlapornya alias terduga pelaku berinisial A (60)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES SIKKA
AMANKAN PELAKU-Pelaku penganiayaan berat di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka saat ditahan di Sel Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum, Rabu (8/10/2025). Pelaku sebelum membacok AR pakai parang.  

 

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Hasil penyidikan Polsek Bola yang menangani kasus pembacokan saat pengukuran tanah warisan di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT terkuak fakta kalau korban dan pelaku ada hubungan darah alias keluarga.

Yang mana korban AR (62), warga Desa Hebing berstatus kakak sepupu kandung. Sedangkan terlapornya alias terduga pelaku berinisial A (60), warga Hebing berstatus adik sepupu kandung.

"Keduanya masih ada hubungan keluarga. Korban adalah kakak sepupu dan pelaku adik sepupu. Bapak korban berstatus kakak dan bapak pelaku berstatus. Jadi, keduanya ada hubungan keluarga yang dekat," kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leo Tunga di Mapolres Sikka, Rabu, 8 Oktober 2025 siang.

Ia menjelaskan, kalau aparat Polsek Bola dan Polres Sikka telah bergerak cepat menangani kasus penganiyaan berat di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT yang terjadi, Senin, 6 Oktober 2025 siang.

 

 

 

 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan saat Ukur Tanah Warisan di Mapitara Sikka

 

 

 

 

 

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved