Kasus Penganiayaan Berat di Sikka

Pembacokan Saat Ukur Tanah Warisan di Hebing Sikka, Korban dan Pelaku Ada Hubungan Keluarga

Yang mana korban AR (62), warga Desa Hebing berstatus kakak sepupu kandung. Sedangkan terlapornya alias terduga pelaku berinisial A (60)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES SIKKA
AMANKAN PELAKU-Pelaku penganiayaan berat di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka saat ditahan di Sel Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum, Rabu (8/10/2025). Pelaku sebelum membacok AR pakai parang.  

 

Pasca menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak ke TKP mengamankan pelaku dan barang bukti berupa parang.

Pelaku berinisial A (60), warga Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, NTT telah ditangkap dan ditahan di Sel Mapolres Sikka.

Pelaku saat ini djerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

"Untuk kasus di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara sudah ditangani Polsek Bola. Pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leo Tunga kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 8 Oktober 2025 pagi.

Ia menegaskan, pelaku sudah dimintai keterangan menyusul kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukannya pada korban.

"Kami mengimbau warga dan keluarga korban tetap tenang karena kasus ini sudah ditangani polisi," papar Leo.

Untuk diketahui, tindak pidana penganiayaan berat kembali terjadi  di Pedat, Dusun Watubaler, Desa Hebing, Kecamatan  Mapitara, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT,  Senin, 6 Oktober 2025 siang.

Kasus yang terjadi Desa Hebing ini telah dilaporkan ke Polsek Bola pada Selasa, 7 Oktober 2025 dini hari oleh keluarga korban.

Penganiayaan berat di Hebing ini terjadi saat proses pengukuran tanah warisan keluarga. Di mana sempat terjadi aduh mulut yang berujung pada adanya tindak pidana.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasie Humas, Ipda Leo Tunga kepada TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 8 Oktober 2025 pagi membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan berat di Desa Hebing yang sudah dilaporkan dan ditangani Polsek Bola.

Leo menjelaskan, pada Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 01.22 wita ada seorang perempuan yang merupakan keluarga korban melaporkan ke Kantor Pelayanan Sektor Bola melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

"Pelapor seorang perempuan berinisial MNM berusia 63 tahun, warga Pedat, RT 007 /RW 003, Dusun Watubaler, Desa Hebing.Korbannya AR (62), warga Desa Hebing. Sedangkan terlapornya alias terduga Pelaku berinisial A (60), warga Hebing," ujar Leo.

Ia menuturkan, korban AR dianiaya oleh A di depan rumah warga di Desa Hebing. Yang mana penganiayaan berat ini bermula dari pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Halaman Rumah Bapak J tepatnya di Pedat, Dusun Watubaler, Desa Hebing terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Korban bersama pelaku sedang melakukan pengukuran tanah warisan dan terjadi aduh mulut. Ketegangan antara korban dan pelaku karena ukuran tanah yang diukur tidak sesuai dengan ukuran yang diinginkan korban.Kemudian pelaku mengejar korban dan mengayunkan parang yang sedang dibawahnya ke arah tubuh korban secara berulang kali. Ayunan parang itu mengenai bagian belakang punggung sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, celah jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan serta bahu sebelah kiri," jelas Leo.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved