Jumat, 10 April 2026

Berita Sikka

Selama Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara 

Kejaksaan Negeri Sikka menangani sebanyak 37 perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) selama tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Selama Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara 
Tribunnews.com/Arnol Welianto
BERI KETERANGAN-Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Sikka, Selasa 9 Desember 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Kejaksaan Negeri Sikka menangani sebanyak 37 perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) selama tahun 2025.

37 perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang terdiri dari 5 Penyelidikan, 11 Penyidikan, 13 Penuntutan, dan 8 Eksekusi.Selain itu, telah dilakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp621.229.777.

"Bahwa secara keseluruhan, Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus selama tahun 2025 telah menangani sebanyak 37 perkara Tindak Pidana Korupsi, yang terdiri dari 5 Penyelidikan, 11 Penyidikan, 13 Penuntutan, dan 8 Eksekusi. Selain itu, telah dilakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp621.229.777, " kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, Selasa 9 Desember 2025.

Baca juga: Kasus Pencairan Kredit Pinjaman BRI di Sikka Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang

 

Ia merincikan, Jumlah pengembalian kerugian keuangan negara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022 Atas nama terpidana Donovan Alfa Mboe, berjumlah Rp. 568.8333.777,-.

Kemudian, Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen Kecamatan Kangae,  yang Bersumber dari Dana Desa (DDs)/ APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD TA. 2022 atas nama Terpidana Melania Elegante Nelia, berjumlah Rp. 30.396.000,- dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru berjumlahRp. 22.000.000,-Triwulan I pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2023 atas nama Iswadi. (Awk) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved