Rabu, 29 April 2026

Kasus TPPO di Sikka

Pemkab Sikka NTT Tutup Sementara Operasional Bar dan Karaoke Eltras Maumere

Sebelum dilakukan penutupan, Pemkab Sikka memberikan pemberitahuan penutupan operasional kepada pemilik Eltras Pub dan Karaoke. 

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Pemkab Sikka NTT Tutup Sementara Operasional Bar dan Karaoke Eltras Maumere
TRIBUNFLORES. COM/ARNOLDUS WELIANTO
DIALOG- Pemkab Sikka sedang berdialog dengan pemilik dan manajemen Eltras Pub dan Karaoke Maumere, Kamis 26 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:Sebelum dilakukan penutupan, Pemkab Sikka memberikan pemberitahuan penutupan operasional kepada pemilik Eltras Pub dan Karaoke. 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menutup sementara operasional di Eltras Pub dan Karaoke Maumere. 

Sebelum dilakukan penutupan, Pemkab Sikka memberikan pemberitahuan penutupan operasional kepada pemilik Eltras Pub dan Karaoke. 

Berdasarkan surat Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, pada Tanggal 24 Februari 2026, menjelaskan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah diberi wewenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat dan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, bahwa Pengelola Tempat Hiburan dan Rekreasi wajib mengawasi dan menyampaikan kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata tajam, minuman beralkohol, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya.

 

Baca juga: 13 Korban Dugaan TPPO Eltras Pub Maumere Ajukan Perlindungan, LPSK Kawal Proses Hukum 

 

 

 

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dihadapi dalam pengelolaan tempat usaha Bar dan Karaoke dan dalam rangka pelaksanaan evaluasi secara menyeluruh terhadap kegiatan usaha Bar dan Karaoke Eltras, maka Pemerintah Kabupaten Sikka menghentikan sementara Kegiatan Operasional Bar dan Karaoke Eltras sejak surat ini dikeluarkan.

Juventus menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sikka menghentikan sementara aktivitas Eltras Pub dan Karaoke sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan TRUK-F untuk menjamin seluruh Lady Companion (LC) dalam kondisi sehat dan aman. (awk) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved