Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Sikka
Ramai Diperbincangkan, Polres Sikka Sebut SG Berstatus Sebagai Saksi
Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan, dan media sosial tentang salah satu terduga pelaku melarikan diri
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kapolres-Sikka-AKBP-Bambang-Supeno-SIK.jpg)
Ringkasan Berita:Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan, dan media sosial tentang salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan dan ramai diperbincangkan di media sosial tentang salah satu terduga pelaku melarikan diri dari Polres Sikka.
Polres Sikka lalu menegaskan pelaku pembunuhan pelajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT masih satu orang yakni FRG (16).
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Sabtu 28 Februari 2026, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditetapkan 1 orang sebagai tersangka inisial FRG dengan sangkaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan penganiayaan mengakibatkan kematian.
Tersangka FRG sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada hari Jumad 27 Februari 2026, pukul 17.00 wita.
Baca juga: Polisi Temukan Gitar HP dan Pakaian Siswa SMP di Sikka Korban Pembunuhan di TKP
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Penyidik Sat Reskrim Polres sikka menjelaskan bahwa tersangka yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial FRG, sedangkan salah seorang yang diberitakan sebagai Terduga pelaku inisial SG adalah sampai saat ini status masih sebagai saksi.
Dijelaskan, bahwa jika seseorang yang dihadirkan oleh petugas untuk dimintai keterangannya tentang suatu peristiwa tidak tepat dikatakan sebagai Terduga pelaku seperti informasi yang berkembang di publik atau berita yang beredar di publik.
SG adalah orang yang dihadirkan pihak Polres Sikka untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui peristiwa/ kejadian yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan 1 orang tersangka yakni FRG. sementara SG status sebagai saksi.
Polres Sikka berharap dan menghimbau kepada masyrakat dan semua elemen agar tidak bisa mengkonfirmasi ke sumber yang resmi Polres Sikka agar informasi yang diperoleh dan diteruskan adalah informasi yang valid dan benar untuk mencegah kesalahan presepsi tentang suatu kejadian/ peristiwa atau tentang status seseorang yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Sikka. (awk)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News