Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Sikka

Ramai Diperbincangkan, Polres Sikka Sebut SG Berstatus Sebagai Saksi

Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan, dan media sosial  tentang salah satu terduga pelaku  melarikan diri

Tayang:
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Ramai Diperbincangkan, Polres Sikka Sebut SG Berstatus Sebagai Saksi
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. 

 

Ringkasan Berita:Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan, dan media sosial  tentang salah satu terduga pelaku  melarikan diri dari Polres Sikka.

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Menyikapi adanya informasi yang berkembang di media pemberitaan dan ramai diperbincangkan di media sosial  tentang salah satu terduga pelaku  melarikan diri dari Polres Sikka.

Polres Sikka lalu menegaskan pelaku pembunuhan pelajar di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT masih satu orang yakni FRG (16). 

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Sabtu 28 Februari 2026, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditetapkan 1 orang sebagai tersangka inisial FRG dengan sangkaan tindak pidana pencabulan dengan anak dan penganiayaan mengakibatkan kematian. 

Tersangka FRG sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada hari Jumad 27 Februari 2026, pukul 17.00 wita. 

Baca juga: Polisi Temukan Gitar HP dan Pakaian Siswa SMP di Sikka Korban Pembunuhan di TKP

 

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Penyidik Sat Reskrim Polres sikka menjelaskan bahwa tersangka yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial FRG, sedangkan salah seorang yang diberitakan sebagai Terduga pelaku inisial SG adalah sampai saat ini status masih sebagai saksi. 

Dijelaskan, bahwa jika seseorang yang dihadirkan oleh petugas  untuk dimintai keterangannya tentang suatu peristiwa tidak tepat dikatakan  sebagai Terduga pelaku seperti informasi yang berkembang di publik atau berita yang beredar di publik.

SG adalah orang yang dihadirkan pihak Polres Sikka untuk memberikan keterangan karena diduga mengetahui  peristiwa/ kejadian yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara ditetapkan 1 orang tersangka yakni FRG. sementara SG status sebagai saksi. 

Polres Sikka berharap dan menghimbau kepada masyrakat dan semua elemen agar tidak bisa mengkonfirmasi ke sumber yang resmi Polres Sikka agar informasi  yang diperoleh dan diteruskan adalah informasi yang valid dan benar untuk mencegah kesalahan presepsi tentang suatu kejadian/ peristiwa atau tentang status seseorang yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Polres Sikka. (awk) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved