Selasa, 21 April 2026

Berita Sikka

Daftar 22 Instansi Pemkab Sikka yang Berlakukan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Pemerintah Kabupaten Sikka menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN di 22 instansi sebagai bagian dari efisiensi dan transformasi digital.

Tayang:
Penulis: Cristin Adal | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Daftar 22 Instansi Pemkab Sikka yang Berlakukan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
TRIBUNFLORES.COM
SEPI AKTIVITAS- Sebuah mobil dinas terparkir rapi di depan pintu masuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Jumat (10/4/2026). Dinas PUPR merupakan satu dari 22 instansi di lingkup Pemkab Sikka yang mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau WFH setiap hari Jumat guna mendorong digitalisasi birokrasi dan efisiensi anggaran operasional kantor. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Sikka menerapkan WFH setiap Jumat bagi ASN di 22 instansi sebagai bagian dari efisiensi dan transformasi digital.
  • Kinerja ASN WFH dipantau menggunakan aplikasi SANTER, dengan kewajiban pelaporan kerja secara digital.
  • Layanan publik penting seperti RSUD, puskesmas, BPBD, dan Dukcapil tetap WFO, serta kendaraan dinas wajib diparkir di kantor saat WFH.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Cristin Adal

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE- Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata transformasi digital dan efisiensi anggaran daerah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor BO.100.3.4.2/31/IV/2026, terdapat 22 instansi yang diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel setiap hari Jumat.

Wakil Bupati Sikka dalam surat edaran tersebut menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ASN lebih adaptif terhadap teknologi komunikasi dan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga: Pemkab Sikka Terapkan WFH Setiap Jumat, 10 Instansi Pelayanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

Daftar Instansi yang WFH

Berikut adalah daftar perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemkab Sikka yang diizinkan melaksanakan WFH setiap hari Jumat:

1. Dinas PUPR

2. Kesbangpol

3. Dinas Kominfo

4. Dinas Sosial

5. Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Dagperinkop)

6. Setwan DPRD Sikka

7. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

8. Bapelitbang

9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

10. Dinas Perhubungan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved